Rabu, 28 Desember 2011

PIDANA DAN PEMIDANAAN, MEMUNCULKAN SEMANGAT THE EQUALITY BEFORE LAW DALAM PENEGAKKAN HUKUM


      A.     Pidana, Jenis Pidana, dan Tindakan
1.     Hukum Pidana
Secara sederhana Hukum Pidana dapat dikemukakan sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku.
Hal demikian menempatkan hukum pidana dalam pengertian hukum pidana materiil, dalam pengertian lengkap yg dinyatakan oleh Prof. Satochid Kartanegara, S.H. bahwa hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan tentang berikut ini :
1.      Perbuatan yang dapat diancam hukuman misalnya :
a.       Mengambil barang milik orang lain
b.      Dengan sengaja merampas nyawa orang lain
2. Siapa-siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana
3. Hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau juga disebut hukum penetentiair

Seorang ahli hukum lainnya memberikan pengertian luas terhadap hukum pidana, misalnya Prof. Moeljatno, S.H. dapat dikemukakan di sini bahwa hukum pidana (Moeljatno:1977) adalah sebagai berikut :
a.   Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
b.   Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dpaat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c.   Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2.     Jenis Pidana dan Tindakan Bagi Orang Dewasa
Ada yang menyebutkan kata pidana dengan hukuman, namun buku menggunakan istilah pidana.
Pidana adalah reaksi atas delik yang berwujud pada suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik (Prof.  Roeslan Sholeh, S.H. : 1962).
Dirumuskan pula bahwa hukum (R. Soesilo, 1974 :30) adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis, kepada orang-orang yang melanggar hukum.
Jadi, dalam sistem hukum kita yang menganut asas praduga tak bersalah , pidana adalah sebagai reaksi atas delik yang dijatuhkan berdasarkan pada vonis. Hakim melalui siding peradilan atas terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan. Apabila tidak terbukti bersalah maka tersangka harus dibebaskan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (WvS) telah menetapkan jenis-jenis pidana yang termaktub dalam pasal 10. Diatur dalam dua pidana yaitu pidana pokok, dan pidana tambahan.
Jenis-jenis pidana menurut pasal 10 KUHP ialah sebagai berikut :
1.      Pidana Pokok meliputi :
a.       Pidana mati
b.      Pidana penjara
c.       Pidana kurungan
d.      Pidana denda
2.      Pidana tambahan meliputi :
a.       Pencabutan beberapa hak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman putusan hakim.
Dalam kaitan jenis-jenis pidana, pemerintah berkali-kali merumuskan perubahan atau penyempurnaan melalui rancangan KUHP. Perumusan jenis-jenis pidana dalam naskah rancangan KUHP sering berubah. Misalnya pada Rancangan KUHP tahun 1982/1983 disebutkan adanya pidana pemasyarakatan, tetapi dalam Naskah Rancangan KUHP baru (hasil penyempurnaan tim intern Departemen Kehakiman), pidana pemasyarakatan tidak ada. Yang ada pidana kerja sosial.
1.      Pidana Mati
Menarik untuk dipahami adalah jenis pidana mati, yang dalam rancangan KUHP baru disebut bersifat khusus. Penerapan pidana mati dalam praktek sering menimbulkan perdebatan di antara yang setuju dan yang tidak setuju.
Bagaimanapun pendapat yang tidak setuju adanya pidana mati. Kenyataan yuridis formal pidana mati memang dibenarkan. Ada beberapa pasal dalam KUHP yang berisi ancaman pidana mati, seperti makar pembunuhan terhadap presiden (pasal 104), pembunuhan berencana (pasal 340), dan sebagainya. Bahkan beberapa pasal KUHP mengatur tindak pidana yang diancam pidana mati, misalnya :
a.       Makar membunuh kepala negara (pasal 104)
b.      Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (Pasa 111 ayat 2)
c.     Memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam perang (pasal 124, ayat 1)
d.      Membunuh kepala negara sahabat (pasal 140 ayat 1)
e.    Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu (pasal 140 ayat 1 dan pasal 340)
f.     Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dan sebagainya, yang menjadikan ada orang berluka berat atau mati, Pasal 365 ayat 4)
g.     Pembajakan di laut, di pesisir, di pantai, dan di kali sehingga ada orang mati, (pasal 444)
h.   Dalam waktu perang menganjurkan huru-huru, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan, pertahanan negara, (pasal 124 bis)
i.    Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (pasal 127 dan 129)
j.       Pemerasan dengan pemberatan (pasal 368 ayat 2)
Di luar KUHP pidana mati sering dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana subversi (Undang-undang No. 11/PnPs/1963) dan pelaku tindak pidana narkotika (Undang-Undang No. 9 tahun 1976).
2.      Pidana Penjara
Naskah rancangan KUHP baru selain mengatur pidana penjara ansich, juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan :
a.  Tidak dijatuhkannya pidana penjara atas keadaan-keadaan tertentu, misalnya berusia di bawah 18 tahun atau di atas 70 tahun
b.      Pelepasan bersyarat dan sebagainya.
Di bawah ini dapat disimak beberapa hal yang berhubungan dengan pidana penjara yang dapat berubah menjadi jus constituendum, yaitu :
a.   Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
b.    Jika dapat dipilih antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
c.   Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang sepuluh tahun pertama dengan berkelakuan baik, Menteri Kehakiman dapat mengubah sisa pidana tersebut menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun.
d.      Pelepasan bersyarat
3.      Pidana Tutupan
Berlainan dengan pidana penjara, pada pidana tutupan hanya dapat dijatuhkan apabila (rancangan KUHP):
a.  Orang yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
b.  Terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Pengecualian terhadap ketentuan di atas adalah jika cara melakukan atau akibat dari perbuatan tersebut sedemikian rupa sehinggat terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.
4.      Pidana Pengawasan
Pidana pengawasan merupakan jenis pidana baru yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP. Penjatuhan pidana pengawasan tidak sembarang dapat dilakukan, namun harus memenuhi persyaratan tertentu. Adapun hal-hal yang perlu mendapat perhatian di antaranya adalah sebagai berikut (rancangan KUHP):
a.        Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
b.      Dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya.
c.       Pengawasan dilakukan oleh pejabat Pembina dari Departemen Kehakiman yang dapat minta bantuan kepada pemerintah daerah, Lembaga sosial, atau orang lain.
d.      Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang pengawasan apabila terpidana melanggar hukum.
e.       Apabila terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara maka pidana pengawasan berjalan terus.
f.        Apabila terpidana dijatuhi pidana penjara maka pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
5.      Pidana Denda
Hal yang menarik dalam pidana denda antara lain ditetapkannya jumlah denda berdasarkan kategori dan pembayaran denda dapat diangsur. Pokok-pokok pidana denda sesuai dalam rancangan KUHP antara lain :
a.       Apabila tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit seribu lima ratus rupiah
b.      Pidana denda paling banyak berdasarkan kategori, yaitu :
1.      Kategori I, seratus lima puluh ribu rupiah
2.      Kategori II, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
3.      Kategori III, tiga juta rupiah
4.      Kategori IV, tujuh juta lima ratus ribu rupiah,
5.      Kategori V, tiga puluh juta rupiah
6.      Kategori VI, tiga ratus juta rupiah.
c.       Pidana denda paling banyak untuk korporasi adalah kategori lebih tinggi berikutnya
d.      Pidana denda paling banyak untuk korporasi yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan :
1.      Pidana penjara paling lama tujuh tahun sampai lima belas tahun adalah kategori V
2.      Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun adalah kategori denda VI
3.      Pidana paling sedikit adalah kategori IV.
6.      Pidana Kerja Sosial
Jenis pidana kerja sosial sebelumnya juga tidak diatur dalam KUHP. Dalam penjatuhan pidana selain dipenuhi syaratnya, juga perlu pertimbangan dan syarat-syarat tertentu, misalnya pidana relatif pendek atau dendanya ringan.
7.      Pidana Tambahan
Pidana tambahan ternyata lebih banyak dibandingkan dengan KUHP, diantaranya : pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat. Di luar pidana tambahan itu yang menarik adalah pidana perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan, serta pidana tambahan bagi terpidana korporasi.
Ketetntuan tersebut adalah :
a.       Terpidananya adalah korporasi
b.      Pidana perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan
c.       Penggunaan putusan hakim
d.      Pemenuhan kewajiban adat
8.      Tindakan
Dalam pengenaan tindakan, pelaku tindak pidana dibagi dua kelompok yaitu : tidak dapat dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka tidak dapat dijatuhi pidana. Terhadap yang kurang dapat dipertanggungjawabkan, pidananya dapat dikurangi atau dikenakan tindakan. Adapun penyebab tidak dapat dan kurang dapat dipertanggungjawabkan tersebut adalah sama yaitu menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardisi mental.
Mengenai bentuk pengenaan tindakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa ;
a.       Perwatan di rumah sakit jiwa
b.      Penyerahan kepada pemerintah
c.       Penyerahan kepada seseorang
Ayat 2 pasal 103 rancangan KUHP juga mengatur tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa :
a.       Pencabutan surat izin mengemudi
b.      Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
c.       Perbaikan akibat-akibat tindakan pidana
d.      Latihan kerja
e.       Rehabilitasi
f.        Perawatan di dalam suatu lembaga
Dari rumusan pasal 105-112 rancangan KUHP dapat ditengahkan hal-hal pokok berikut :
a.       Tindakan perawatan di Rumah Sakit Jiwa
b.      Tindakan penyerahan kepada pemerintah atau seseorang
c.       Tindakan pencabutan surat izin mengemudi
d.      Tindakan perampasan keuntungan
e.       Tindakan perbaikan
f.        Tindakan latihan kerja
g.       Tindakan rehabilitasi
h.      Tindakan perawatan.
3.     Jenis Pidana dan Tindakan Bagi Anak Nakal
Berlakunya Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak antara lain menetapkan apa yang dimaksud anak. Undang-undang itu berlaku antara lain telah menetapkan apa yang dimaksud anak.
Undang-undang itu berlaku lexspesialis terhadap KUHP. Khususnya yang berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh.
Lahirnya Undang-undang pengadilan anak, nantinya harus menjadi acuan pula dalam perumusan pasal-pasal KUHP baru berhubungan dengan pidana dan tindakan pada anak. Dengan demikian, tidak akan terjadi tumpang tindih ataupun saling bertentangan.
Undang-undang nomor 3 tahun 1997 menyatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara naka nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. Yang dimaksud anak nakal adalah :
a.       Anak yang melakukan tindakan pidana, atau
b.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyataka terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyrakat yang bersangkutan.
Menurut undang-undang ini pun dinyatakan bahwa terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana yaitu pidana pokok dan tambahan atau tindakan. Dengan menyimak pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 diatur pidana pokok atau pidana tambahan bagi anak nakal.
1.      Pidana Pokok
a.       Pidana penjara
b.      Pidana kurungan
c.       Pidana denda,
d.      Pidana pengawasan
2.      Pidana tambahan
a.       Perampasan barang-barang tertentu, dan atau
b.      Pembayaran ganti rugi
3.      Tindakan
a.       Mengembalikan kepada orang tua wali, atau orang tua asuh.
b.      menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
c.       Menyerahkan kepada Kementerian Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
4.      Pidana Penjara
Berbeda dengan orang dewasa, pidana penjara bagi anak nakal lamanya ½ (satu per dua) dari ancaman pidana orang dewasa atau paling lama 10 tahun. Kecuali itu, pidana mati dan penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhkan terhadap anak.
5.      Pidana Kurungan
Dinyatakan dalam Pasal 27 bahwa pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana, paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
Mengenai apakah yang dimaksud maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam KUHP atau Undang-undang lainnya (penjelasan pasal 27)
6.      Pidana Denda
Seperti pidana penjara dan pidana kurungan maka penjatuhan pidana denda terhadap anak nakal paling banyak juga ½ dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. Undang-undang pengadilan anak mengatur pula ketentuan yang relatif baru yaitu apabila pidana denda tersebut ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja.
Undang-undang menetapkan demikian sebagai upaya untuk mendidik anak yang bersangkutan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya.
7.      Pidana Bersyarat
a.       Pidana bersyarat dapat dijatuhkan apabila pidana penjara dijatuhkan paling lama 2 tahun
b.      Terdapat syarat umum dan khusus dalam pemberlakuan pidana bersyarat
c.       Pengawasan dan pembimbingan
8.      Pidana Pengawasan 
a.       Lamanya, paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun
b.      Pengawasan terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut dilakukan oleh Jaksa
c.       Pemberian bimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
B.     PENJATUHAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
A.     Penjatuhan Pidana Bagi Orang Dewasa
Penjatuhan pidana sebagai proses, selain terikat pada sistem dan aturan juga melibatkan pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak yang dimaksud adalah tersangka, terdakwa, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Penasihat Hukum.
1.      Tersangka-Terdakwa
Tersangka dan terdakwa merupakan sebutan atau status bagi pelaku tindak pidana sesuai tingkat atau tahap pemeriksaan.
Dinyatakan oleh pasal 1 butir 14 KUHAP bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya, pasal 1 butir 15 KUHAP menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang tersangkayang dituntut, diperiksa, dan diadili di siding pengadilan.
2.      Penyidik
Dalam anggapan umum yang disebut penyidik hanya pejabat polisi negara RI (Polri). Namun secara yuridis formal, tidak demikian ada juga penyidik lain seperti penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), jaksa dan perwira TNI AL. ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
a.       Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI Indonesia yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untung melakukan penyelidikan (Pasal 1 butir 4 KUHAP)
b.      Penyidik
Tugas Penyidik adalah melakukan penyidikan. Kegiatan penyidikan merupakan tindak lanjut penyelidikan, yang sedikit banyak telah menemukan konstruksi peristiwa pidana yang terjadi.
1.      Penyidik Pembantu
2.      Penyidik Tindak pidana Umum
3.      Penyidik tindak pidana Khusus
4.      Penyidik Pegawai Negeri Sipil
 
3.      Penuntut Umum
a.       Jaksa, Penuntut Umum, dan Kejaksaan
Dalam KUHAP dijelaskan, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a).
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oelh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim (pasal 1 butir 6a jo. pasal 13)
Kejaksaan adalah lembaga tempat mengabdi para jaksa.
b.      Kewenangan Penuntut Umum
Kewenangan Penuntut Umum secara normatif dirumuskan oleh KUHAP melalui pasal 14.
c.       Prapenuntutan
Prapenuntutan merupakan pemberian petunjuk oleh Penuntut Umum apabila ada kekurangan penyidikan dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
d.      Surat Dakwaan
Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyilidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. (vide pasal 140 ayat 1 KUHAP)
e.       Penuntutan dan Tuntutan Pidana
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (pasal 1 butir 7 KUHAP)
Proses penuntutan :
1.      Pelimpahan perkara pidana yang diisertai surat dakwaan pengadilan yang berwenang
2.      Pemeriksaan di sidang pengadilan
3.      Tuntutan pidana
4.      Putusan Hakim
4.      Hakim
a.       Sekilas tentang Hakim
Pejabat pengadilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili disebut hakim (vide pasal 1 butir 8 KUHAP)
b.      Wewenang Hakim
Landasan hukum wewenang hakim atara lain dapat dilihat dalam KUHAP, Undang-undang No. 2 tahun 1986, dan undang-undang No. 14 tahun 1970.
c.       Kewajiban Hakim
Sebagai pegawai negeri sipil Hakim harus mengindahkan 26 buah kewajiban yang tertuang dalam PP. No. 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 2.
Ketentuan kewajiban hakim terutama dapat ditelusuri dalam UU. No. 14 Tahun 1970 dan KUHAP.
d.      Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan terjadi apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP)
5.      Penasihat Hukum
Undang-Undang No.8 tahun 1981 menyebutkan bahwa Penasihat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar Undang-undang untuk memberi bantuan hukum (vide pasal 1 butir 13).
Di dalam prakteknya ada yang menyebut Penasihat Hukum dengan sebutan advokat, pengacara, atau pengacara praktek.
B.     Penjatuhan Pidana Bagi Anak Nakal
1.      Pengadilan anak dan Perlindungan anak
Pengadilan anak memang dibentuk untuk upaya pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial anak secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Oleh karenanya, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak dilakukan secara khusus.
 
2.      Terdakwa dan Tersangka
Pengertian anak nakal ada dua kelompok yaitu anak yang melakukan tindak pidana dan yang melakukan perbuatan yang terlarang bagi anak. (UU. No 3 tahun 1997 pasal 1 butir 2)
Batas umur anak nakal minimum adalah 8 tahun dan maksimum 18 tahun atau belum pernah kawin. Sedangkan maksimum untuk diajukan ke sidang anak adalah 21 tahun. Asalkan saat melakukan tindak pidana belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin.
3.      Penyidik Anak
Tugas utama penyidik anak adalah melakukan penyidikan terhadap anak nakal. peraturan perihal penyidikan anak pada pokoknya termaktub pada pasal 41, 42, 43, 44, dan pasal 45 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 yang mengatur masalah penangkapan dan penahanan.
4.      Penuntut Umum Anak
Pasal 53 ayat 1 UU. No. 3 tahun 1997 menyebutkan penuntutan terhadap anak nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
5.      Hakim Anak
Hakim anak ditetapkan berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan tinggi.
Kewajiban mendasar Hakim anak adalah memberi keadilan sekaligus melindungi dan mengayomi anak agar dapat menyongsong masa depannya. Kewenangannya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak.
6.      Penasihat Hukum
Tidak seperti aparat penegak hukum lain, untuk penasihat hukum kelihatannya tidak disebut penasihat hukum anak. Pasal 1 butir 13 hanya menyebut penasihat hukum adalah penasihat hukum sebagiamana dimaksud dalam UU. No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
7.      Petugas Kemasyarakatan
Undang-undang merinci petugas kemasyarakatan menjadi 3 sesuai bunyi pasal 33 UU. No. 3 tahun 1997, yaitu :
a.       Pembimbing kemasyarakatan dari Departemen kehakiman
b.      Pekerja sosial dari Departemen Sosial
c.       Pekerja sosial sukarela dari organisasi sosial kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar