Senin, 12 Desember 2011

Persyaratan pendaftaran diri memperoleh NPWP


Secara umum persyaratan kelengkapan dokumen yang dipersiapkan dalam rangka pendaftaran diri guna memperoleh NPWP adalah sebagai berikut:’
a. WP Badan
- fotokopi akte pendirian atau perubahannya, atau surat keputusan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT;
- fotokopi kartu identitas salah satu pengurus aktif, yaitu KTP, atau paspor bagi penduduk negara asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
- Surat pernyataan tempat usaha atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
b. WP Orang Pribadi kuadran U dan P
- fotokopi kartu identitas, yaitu KTP, atau paspor bagi penduduk negara asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Iurah atau kepala desa;
- surat pernyataan tempat usaha atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.2
c. WP Orang Pribadi Kuadran K dan I
- fotokopi kartu identitas, yaitu KTP, atau paspor bagi penduduk
negara asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
disarankan untuk membawa surat keterangan dari perusahaan pemberi kerja yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar karywannya.
d. Bendaharawan
- fotokopi kartu identitas, yaitu KTP;
- surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat bendaharawan.
e. Joint Operation
- fotokopi perjanjian kerja sama joint operation;
- fotkokopi NPWP masing-masing anggota;
- fotokopi kartu identitas dari salah satu pengurus.
Selain persyaratan tersebut di atas, perlu juga diperhatikan bahwa formulir pendaftaran harus diisi secara lengkap dan ditandatangani. Dalam hal formulir ditandatangi oleh orang lain, dokumen pendaftaran harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Sebagai tambahan, jika status wajib pajak adalah cabang, orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), atau wanita menikah, maka sertakan pula fotokopi NPWP pusat, NPWP domisili atau NPWP suami.

Pustaka
How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak Oleh Gatot S.M. Faisal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar