Perkawinan dapat putus karena:
a. kematian b. Perceraian c. Keputusan Pengadilan
Akibat putusnya perkawinan:
- ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya;
- Jika terjadi perselisihan maka penguasaan anak-anak dapat diputuskan oleh pengadilan;
- Pemisahan harta dan hak kewajiban masing-masing.
- Pemutusan perjanjian perkawinan;
- Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah tanggung jawab bapak, kecuali bila bapak tidak dapat memenuhi kewajiban itu maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga ikut memikul biaya itu;
Saat ini sudah terjadi perkembangan sebagai berikut :
- banyak istri (kaum perempuan) saat ini sudah mempunyai penghasilan tetap bahkan penghasilan mereka kerapkali jauh lebih baik dari suami (kaum pria).
- dengan adanya fakta seperti itu, maka kebutuhan rumah tangga termasuk anak-anak saat ini telah berkembang dari tanggung jawab suami (sebagai kepala rumah tangga) bergeser menjadi tanggung jawab berdua baik suami maupun istri.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Namun suami tidak berkewajiban memberikan nafkah bagi mantan istri) jika si mantan istri mempunyai penghasilan tetap.
Dasar perceraian:
ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Yang dapat diajukan sebagai alasan perceraian:
- Terjadi pertengkaran terus menerus dalam perkawinan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Terjadi zinah (pihak yang dapat mengajukan adalah pihak yang tidak berbuat zinah);
- suami atau isteri dihukum pidana penjara 5 tahun atau hukuman lain yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- suami atau isteri berpindah agama atau kepercayaan
- suami atau isteri meninggalkan rumah tempat kediaman bersama selama lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- suami atau isteri mempunyai kebiasaan buruk seperti berjudi, berhutang, pemadat,penganiaya dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
- suami atau isteri tidak memberi nafkah lahir batin
- suami atau isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yagn membahayakan pihak yang lain.
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.
Tata Cara Perceraian
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu:
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
Bagi yang beragama Islam atau telah melangsungkan perkawinan secara hukum Islam berlaku hukum Islam untuk tata cara perceraian. Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
Bagi yang beragama atau kepercayaan di luar Islam sebagai berikut:
- gugatan perceraian diajukan oleh suami, isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Misal: Tergugat tinggal di Jakarta Pusat, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak punya tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
- Jika tergugat berkediaman di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
- Jika tergugat meninggalkan penggugat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat. Khusus untuk gugatan ini hanya dapat diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali lagi ke rumah kediaman bersama.
- Jika tergugat dihukum pidana penjara 5 tahun atau hukuman lain yang lebih berat, maka untuk mendapat putusan cerai penggugat hanya perlu menyampaikan salinan putusan pengadilan atas perkara itu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan akan gugur jika dalam proses perkara suami atau isteri meninggal sebelum ada putusan pengadilan.
Selama gugatan berlangsung maka atas permohonan penggugat atau tergugat:
- Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Tanpa permohonan Pengadilan dapat memberi izin bila ada pertimbangan tentang bahaya bagi para pihak.
- Pengadilan menentukan nafkah yang harus ditanggung suami;
- Pengadilan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak suami atau isteri.
Setiap kali diadakan sidang, Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat atau kuasanya. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan.Jika ia tidak ada maka panggilan disampaikan kepada lurah atau yang dipersamakan dengan Lurah. Panggilan minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang dan dilampiri dengan salinan surat gugatan.
Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak punya tempat kediaman yang tetap, maka panggilan sidang dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan panggilan sidang melalui media massa sebanyak 2 kali dengan tenggang waku 1 bulan tiap pengumuman. Persidangan dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah panggilan terakhir itu. Jika tergugat atau kuasanya tidak hadir maka gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali jika gugatan tanpa hak atau tidak berdasar.
Pemeriksaan gugatan dilakukan Hakim selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak gugatan didaftarkan di pengadilan. Jika tergugat di luar negeri selambatnya 6 (enam) bulan.
Dalam sidang pemeriksaan gugatan suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan pada kuasanya.
Pemeriksaan gugatan diawali dengan upaya hakim untuk mendamaikan para pihak. Upaya perdamaian atau mediasi adalah hal yang wajib dilakukan. Bila tidak dilakukan mediasi maka putusan perkara dapat dibatalkan.
Apabila terjadi perdamaian maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan baru berdasar alasan yang telah diketahui dan ada sebelum perdamaian.
Apabila tidak tercapai perdamaian pemeriksaan gugatan dilanjutkan dalam sidang tertutup. Proses persidangan biasanya memakan waktu antara 3-6 bulan.
Acara persidangan:
- Tahap 1: Upaya perdamaian. Ketua Majelis Hakim akan menunjuk hakim mediator.
- Tahap 2 : Mediasi. Dipimpin oleh hakim mediator. Mediasi dapat dilakukan di luar pengadilan tanpa dihadiri hakim mediator. Namun hasil mediasi harus dilaporkan kepada hakim mediator. Jangka waktu paling lama 40 hari. Namun selama proses perkara belum diputus oleh hakim upaya perdamaian dapat terus dilakukan. Jika tercapai kata sepakat maka pengadilan akan membuat akta perdamaian.
- Tahap 3: pembacaan gugatan. Gugatan tidak harus dibacakan dalam persidangan, namun dianggap ‘sudah terbaca’. Hal yang sama untuk setiap dokumen hukum yang lain, kecuali pembacaan putusan.
- Tahap 4: Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat
- Tahap 5: Replik Penggugat atas Jawaban Tergugat
- Tahap 6: Duplik Tergugat atas Replik Penggugat.
- Tahap 7: Pemeriksaan bukti surat baik dari Penggugat maupun Tergugat (bukti tertulis seperti akta perkawinan, sertifikat, akta kelahiran anak-anak, foto dan sebagainya). Semua bukti asli harus diperlihatkan di muka persidangan, namun yang diserahkan hanyalah foto copy bukti yang telah dileges di kantor pos dengan meterai Rp 6000. Leges adalah proses pembayaran pajak kepada negara.
- Tahap 8: Bukti saksi baik dari Penggugat maupun Tergugat. Saksi bukanlah anggota keluarga, orang dibawah umur atau di bawah pengampuan. Namun dari keluarga akan didengar keterangannya. Anak-anak pun akan ditanya oleh pengadilan tentang kehendak mereka jika orangtua sepakat bercerai dan mempermasalahkan hak perwalian anak.
- Tahap 9: Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat.
- Tahap 10: Putusan
Untuk tiap acara biasanya memakan waktu 1 minggu. Namun kerap terjadi penundaan persidangan 2-3 minggu beberapa kali. Penundaan bisa karena pihak pengadilan tidak siap atau karena para pihak tidak hadir atau meminta penundaan. Kendala lain yang dihadapi adalah panggilan sidang biasa jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Sementara jam persidangan tidak diketahui pasti. Para pihak kerap harus meluangkan waktu untuk menunggu selama beberapa jam.
Biasanya salinan putusan tidak langsung jadi pada hari itu juga. Para pihak dapat meminta pada panitera perkara dengan mengganti biaya salinan turunan putusan yang jumlahnya tidak ditentukan. Selain Turunan Putusan, Pengadilan juga akan mengirimkan sebuah turunan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil agar perceraian tersebut dicatat dan kemudian diterbitkan Turunan Akta Perceraian.
Apabila para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama maka dapat mengajukan upaya hukum banding. Banding harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan membayar biaya perkara banding. Jangka waktu: 14 hari. Pihak yang mengajukan banding dapat membuat memori banding. Pihak yang terbanding dapat membuat kontra memori banding. Dalam proses kasasi para pihak tidak hadir di persidangan. Persidangan berjalan hanya dilakukan oleh para hakim dan panitera dengan memeriksa berkas perkara saja.
Apabila para pihak tidak puas dengan putusan banding maka mereka dapat menempuh upaya hukum kasasi. Upaya hukum ini pun harus didaftarkan dan membayar biaya perkara di pengadilan negeri pada bagian kepaniteraan perdata. Waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari terhitung sejak saat putusan pengadilan tinggi diterima (ada relaas pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri). Setiap pihak yang mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal menyatakan kasasi wajib memberikan Memori Kasasi.
Semua proses persidangan mulai dari pengajuan gugatan, banding, kasasi, eksekusi harus membayar biaya perkara. Jumlah biaya perkara biasanya tertera di pengadilan. Para pihak harus menyimpan semua bukti pendaftaran dan pembayaran biaya perkara. Hal itu adalah bukti bagi para pihak untuk bahwa perkara telah terdaftar dan harus diproses di pengadilan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar