Kamis, 07 April 2011

penahanan

Tujuan  penahanan

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan hakim

Dasar penahanan

  1. kekuatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri
  2. kekuatiran tersangka/terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. kekuatiran tersangka/terdakwa akan mengulangi tindak pidana
Dasar penahanan ini adalah “kekuatiran”, suatu hal yang subyektif, tidak ada parameter yang jelas.

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan:

  • tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • tindak pidana Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika

Pihak yang berwenang untuk menahan

  1. Penyidik/polisi
  2. Penuntut/jaksa
  3. Hakim
Baik penyidik, jaksa maupun hakim dapat menentukan jenis penahanan: tahanan dalam rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota.
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa di bawah pengawasan petugas.
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor din pada waktu yang ditentukan.
Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. Penahanan kota: pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Penahanan rumah: sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan.
Baik polisi, jaksa maupun hakim punya keterbatasan kewenangan. Polisi penyidik hanya berwenang menahan selama berkas perkara masih ada di Kepolisian. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan maka yang berwenang adalah Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan maka yang berwenang melakukan penahanan adalah majelis hakim tingkat pertama. Demikian seterus sampai tingkat kasasi sebagai berikut:

Wewenang penahanan

Penyidik/Polisi

Untuk perkara yang masih dalam tingkat penyidikan di kepolisian
Lamanya penahanan: 20 hari dapat diperpanjang selama 40 hari

Penuntut umum

Untuk perkara yang dalam tingkat penuntutan
Lamanya penahanan    : 20 hari dapat diperpanjang selama 30 hari

Hakim

Kewenangan menahan oleh hakim dibagi dalam beberapa bagian
yaitu:

Untuk perkara yang telah masuk pada persidangan di tingkat pertama/ pengadilan negeri

Lamanya penahanan: 30 hari dapat diperpanjang selama 60 hari

Untuk perkara yang pada pemeriksaan tingkat banding/Hakim Tinggi

Lamanya penahanan: 30 Hari dapat diperpanjang selama 60 hari

Untuk perkara pada tingkat kasasi/Hakim Agung

Lamanya penahanan 50 hari dapat diperpanjang selama 60 hari

Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  • tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Perpanjangan penahanan itu pada tiap tingkatan pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama30 (tiga puluh) hari.

Yang perlu diperhatikan dalam penahanan:

  1. Minta surat perintah penahanan kepada pihak yang menahan
  2. Perhatikan tenggang waktunya
  3. Keluarga berhak mendapat Tembusan surat perintah penahanan
  4. Selama masa penahanan tidak dibenarkan adanya tindak kekerasan fisik oleh pihak yang menahan.
  5. Jika terjadi kekerasan maka hal ini adalah pelanggaran hukum dan HAM. Pelaku kekerasan dapat dikenai sanksi administratif, pidana dan perdata.

Kekerasan dalam penahanan kerap terjadi dan sulit dilakukan pencegahan atau pembuktian karena:

  1. tidak ada saksi, atau sekalipun ada saksi maka para saksi biasanya memilih tidak mau bersaksi karena status sama-sama tahanan, kuatir mendapat masalah.
  2. Pelaku kekerasan mungkin sipir, sesama tahanan atau terpidana yang ditahan bersama tersangka. Selama proses hukum belum selesai tersangka/terdakwa akan tetap ditahan di tempat yang sama bersama pelaku atau teman-teman pelaku. Hal ini menimbulkan bahaya yang tetap bagi tersangka sementara perlindungan keamanan bagi tersangka/terdakwa dalam tahanan amat minim.
  3. bukti kekerasan (luka, lebam) sudah hilang saat perkara dilaporkan dan proses visum.
  4. kerap terjadi tersangka/terdakwa yang berani melaporkan kekerasan dalam tahanan akan mendapat penyiksaan yang jauh lebih parah dari sebelumnya. Semua hal ini sulit dibuktikan walau kami telah menemui banyak saksi korban kekerasan dalam tahanan/penjara.

Biasanya jalan yang ditempuh oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau keluarganya adalah:

  1. Meminta perhatian khusus dari petugas untuk keamanan yang bersangkutan. “Perhatian” ini dapat berupa ruang tahanan yang terpisah dari tahanan lain atau “pengawasan” yang lebih intensif kepada yang bersangkutan. Langkah ini tidak ada dasar hukumnya dan membuka peluang pemerasan.
  2. Memberi sejumlah uang atau makanan kepada sipir, sesama tahanan atau narapidana.
Apabila penahanan ternyata tidak sah, tersangka/terdakwa berhak minta ganti kerugian.

Penangguhan penahanan

Penangguhan penahanan diberikan atas permintaan tersangka/terdakwa. Permohonan bisa dibuat oleh keluarga atau kuasa hukumnya. Biasanya instansi yang menahan memiliki formulir khusus untuk permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan bisa dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Jumlah uang tidak ada aturannya. Penjamin biasanya keluarga tersangka/terdakwa, tokoh masyarakat, atasan kerja.
Penangguhan penahanan ini sewaktu-waktu dapat dihentikan.

Dalam tahanan, tersangka/terdakwa berhak:

  1. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga,dokter pribadinya, rohaniawan serta kuasa hukumnya.
  2. Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya pada semua tingkatan pemeriksaan dan peradilan
  3. Mengirimkan dan menerima surat dari kuasa hukumnya atau keluarga
Kuasa hukum berhak setiap saat bertemu dengan tersangka/terdakwa.
Jika penahanan tanpa adanya surat perintah maka tersangka/terdakwa berhak mengajukan gugatan untuk mendapat ganti rugi. Secara hukum ia harus dikeluarkan dari tahanan jika masa penahanan habis atau tidak ada perintah penahanan. Namun kerap kali ada kekosongan hukum dan pihak rutan tidak bersedia mengelurkan tersangka/terdakwa dari rutan, karena tidak ada surat perintah. Biasa terjadi pada penahanan yang habis masanya pada hari Jumat, Sabtu atau Minggu.
Kunjungan dari keluarga atau pihak lain tidak setiap saat bisa dilakukan, pada umumnya harus mengikuti ketentuan instansi penahan: jam dan kerja.

Untuk penahanan dalam rutan seringkali ada aturan seperti:

  1. Tidak boleh membawa benda yang dapat digunakan sebagai alat bunuh diri: Misal: sikat gigi panjang, sarung, gunting, bolpoint.
  2. Tidak boleh membawa alat-alat elektronika seperti telepon selular, laptop, radio.
  3. tidak boleh membawa kompor, alat masak, korek api.

Benda-benda yang penting selama menjalani penahanan:

  1. persediaan makanan kering karena kerap kali ransum kurang bergizi atau jumlah terbatas. Dalam tanahan biasanya ada kantin atau oarng yang bisa dimintai tolong membeli makanan. Harga lebih tinggi dari harga pasaran dan tidak setiap saat.
  2. persediaan obat: tidak selalu diijinkan karena di dalam penjara sudah ada dokter atau pelayanan kesehatan. Obat yang dianjurkan seandainya diijinkan: obat diare, obat sakit kepala, sabun anti septik, obat anti nyamuk, obat gatal.
  3. kitab suci, Kitab Undang Undang Hukum Pidana***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar