Penangkapan
adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Dasar Penangkapan:
Ada bukti permulaan yang cukup, dugaan yang keras bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana
Yang berwenang melakukan penangkapan:
- Petugas Kepolisian Negara
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Jika terjadi penangkapan:
- Bersikap tenang
- Tanyakan identitas penangkap: nama, alamat kantor.
- Jika penangkap tidak mau memberi jawaban, segera berteriak, cari pertolongan segera. Sekalipun pelaku penangkapan berseragam, amat mungkin yang bersangkutan bukan petugas yang berwenang.
- Catat info lengkap tentang penangkap: nama, jumlah, nomor kendaraan, ciri-ciri. Hal ini penting dilakukan mengingat banyak kasus penangkapan yang melanggar hukum.
- Jika penangkap menyebut identitas dan alamat kantor polisi, segera konfirmasi ke kantor polisi tersebut tentang kebenaran info yang diberikan.
- Minta penangkap memperlihatkan surat perintah penangkapan (kecuali tertangkap tangan).
- Jangan melawan petugas yang berwenang melakukan penangkapan, sekalipun petugas itu melakukan penangkapan dengan kekerasan.
- Anda dapat melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan petugas tersebut kepada pejabat pengawas polisi (PROPAM).
- Beritahukan kepada orang terdekat/keluarga tentang penangkapan tersebut.
- Keluarga berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan.
- Penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama satu hari. Jika lebih dari 1 X 24 jam tersangka harus dilepaskan.
- Penangkapan dapat dilakukan untuk pelaku pelanggaran jika tidak memenuhi panggilan sah penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut.
- Segera dampingi tersangka yang ditangkap ini ke kantor polisi atau tempat tersangka diperiksa.
- Jika yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun maka ia wajib didampingi pengacara, kecuali jika yang bersangkutan tidak bersedia.
- Kepolisian wajib menyediakan pengacara untuk mendampingi pemeriksaan.
- Sebaiknya pengacara yang ditunjuk adalah pengacara yang punya dedikasi jelas dalam melakukan pendampingan kepada si tersangka. (lihat info praktis tentang Advokat/bantuan hukum).
Hal praktis yang sebaiknya dibawa untuk tersangka yang ditangkap;
- Pakaian, alat mandi/sikat gigi
- obat pribadi
- makanan
Penangkapan ini memakan waktu 1X 24 jam, kadang langsung dilakukan pemeriksaan intensif berjam-jam sampai jauh malam bahkan mungkin dini hari oleh penyidik. Hal ini mungkin akan amat melelahkan tersangka. Kerap kali penangkapan langsung dilanjutkan dengan penahanan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar