Kamis, 07 April 2011

penangkapan

Penangkapan

adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Dasar Penangkapan:

Ada bukti permulaan yang cukup, dugaan yang keras bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana
Yang berwenang melakukan penangkapan:
  1. Petugas Kepolisian Negara
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Jika terjadi penangkapan:

  1. Bersikap tenang
  2. Tanyakan identitas penangkap: nama, alamat kantor.
  3. Jika penangkap tidak mau memberi jawaban, segera berteriak, cari pertolongan segera. Sekalipun pelaku penangkapan berseragam, amat mungkin yang bersangkutan bukan petugas yang berwenang.
  4. Catat info lengkap tentang penangkap: nama, jumlah, nomor kendaraan, ciri-ciri. Hal ini penting dilakukan mengingat banyak kasus penangkapan yang melanggar hukum.
  5. Jika penangkap menyebut identitas dan alamat kantor polisi, segera konfirmasi ke kantor polisi tersebut tentang kebenaran info yang diberikan.
  6. Minta penangkap memperlihatkan surat perintah penangkapan (kecuali tertangkap tangan).
  7. Jangan melawan petugas yang berwenang melakukan penangkapan, sekalipun petugas itu melakukan penangkapan dengan kekerasan.
  8. Anda dapat melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan petugas tersebut kepada pejabat pengawas polisi (PROPAM).
  9. Beritahukan kepada orang terdekat/keluarga tentang penangkapan tersebut.
  10. Keluarga berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan.
  11. Penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama satu hari. Jika lebih dari 1 X 24 jam tersangka harus dilepaskan.
  12. Penangkapan dapat dilakukan untuk pelaku pelanggaran jika tidak memenuhi panggilan sah  penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut.
  13. Segera dampingi tersangka yang ditangkap ini ke kantor polisi atau tempat tersangka diperiksa.
  14. Jika yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun maka ia wajib didampingi pengacara, kecuali jika yang bersangkutan tidak bersedia.
  15. Kepolisian wajib menyediakan pengacara untuk mendampingi pemeriksaan.
  16. Sebaiknya pengacara yang ditunjuk adalah pengacara yang punya dedikasi jelas dalam melakukan pendampingan kepada si tersangka. (lihat info praktis tentang Advokat/bantuan hukum).

Hal praktis yang sebaiknya dibawa untuk tersangka yang ditangkap;

  1. Pakaian, alat mandi/sikat gigi
  2. obat pribadi
  3. makanan
Penangkapan ini memakan waktu 1X 24 jam, kadang langsung dilakukan pemeriksaan intensif berjam-jam sampai jauh malam bahkan mungkin dini hari oleh penyidik. Hal ini mungkin akan amat melelahkan tersangka.  Kerap kali penangkapan langsung dilanjutkan dengan penahanan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar