PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1997 DENGAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
A. PENGERTIAN NARKOTIKA
Pengertian Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 terdapat pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak ada (tidak disebutkan) Keputusan Menteri Kesehatan.
B. TUJUAN NARKOTIKA
Tujuan Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dijelaskan dalam pasal 3 yaitu :
1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan
2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika
3. Memberantas peredaran gelap narkotika.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan dalam pasal 4 yang hampir sama tujuannya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 namun ada sedikit penambahan yaitu tentang Pemberantasan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
C. SUBJEK HUKUM NARKOTIKA
Subyek Hukum Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak ada perbedaan. Subyek hukum yang dimaksud kedua undang-undang tersebut yaitu orang dan badan hukum maupun bukan badan hukum baik itu korporasi atau tidak.
D. TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Tindak Pidana Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 diatur dalam Bab XII dari pasal 78 sampai dengan pasal 100 sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diatur dalam pasal XV dari pasal 111 sampai dengan pasal 146 yang ditambah dengan adanya pidana prekursor narkotika.
E. JENIS SANKSI
Jenis Sanksi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dijelaskan dalam pasal 56 yaitu sanksi administratif, Pasal 78 sampai Pasal 99 yaitu mengenai sanksi denda, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan Jenis Sanksi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terdapat dalam Pasal 111 sampai Pasal 147. Dan didalam pasal 130 ditambahkan selain sanksi penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa sanksi denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; dan/atau
b. Pencabutan status badan hukum.
F. PENYIDIKAN
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tim penyidik terdiri dari :
1. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tim penyidik terdiri dari :
1. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
3. Penyidik BNN
Adapun tugas dan wewenang penyidik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 diatur dalam pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Sedangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada pasal 75 sampai dengan pasal 92 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997.
G. PENUNTUTAN
Perihal penuntutan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak mengaturnya namun tetap dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) namun harus mendahulukan azas penyelesaian kasus pidana khusus. Juga memproses kejahatan yang terberat lebih dahulu kemudian kepada yang lebih ringan lagi.
H. PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
Tindak pidana khusus disidangkan dalam acara persidangan biasa dengan sistem pembuktian terbalik. Tidak ada hal yang membedakan antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 begitupun dalam penjatuhan sanksi yaitu sanksi pidananya minumun khusus dan komulatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar