Kita rasanya sering mendengar kata KORUPSI, tapi apa dan yang bagaimana yang disebut korupsi kadang masih membingungkan dan rancu. Nah saya coba cari definisi korupsi tersebut, dan saya dapatkan dari Modul Pakta Intergritas Departemen Pertanian sbb.:
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN NEGARA - Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan Negara.
- Menyalahgunakan wewenang untuki menguntungkan diri sendiri dapat merugikan Negara
- Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001)
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN SUAP – MENYUAP
1.Menyuap pegawai negeri adalah korupsi
- Setiap orang yang memberi atau menjanjikan seseuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
- Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
2.Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi
- Bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, dipidana dengan pidana yang sama
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001).
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 12 nhuruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001).
3.Memberikan hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001).
4.Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan (Pasal 11 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001).
C.KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN
1.Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan, atau membiarkan uang surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
2.Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 jo U No 20 Tahun 2001).
3.Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi, pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti adalah korupsi, pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja : - Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya (Pasal 10 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
- Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut (Pasal 10 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
- Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut (Pasal 10 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001).
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN PERBUATAN PEMERASAN
Pegawai negeri memeras adalah korupsi, pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupsi.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (Pasal 12 huruf e, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya (Pasal 12, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001)
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang (Pasal 12, huruf f UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001).
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN PERBUATAN CURANG
Pemborong berbuat curang adalah korupsi, pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi, pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi.
- Pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau menjual bahan bangunan yang pada waktu penyerahan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001).
- Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a pasal 7 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 12 huruf h UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001).
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (Pasal 12 huruf I UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001)
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN GRATIFIKASI
Yang dimaksuk dengan “Gratifikasi†dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Nah cobalah renungkan dan sudahkah kita bersih dari apa yang disebut korupsi. Kalau sudah, astungkare Kalau belum, mari sama-sama intropeksi dan perbaiki diri segera. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar