Kamis, 07 April 2011

waris

Yang bisa mendapat perwalian:

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun
  2. Anak yang belum pernah melangsungkan perkawinan
  3. Anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua
Perwalian itu mengenai pribadi anak atau anak-anak maupun harta bendanya.

Cara menjadi wali:

  1. Ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua
  2. Berdasar putusan pengadilan
  3. Atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa
  4. Atas permintaan para kreditur
  5. Atas permintaan pihak lain yang berkepentingan
  6. Atas permintaan Balai Harta Peninggalan
  7. Atas tuntutan jawatan Kejaksaan
  8. Karena penunjukkan jabatan
Penunjukan oleh orangtua terhadap calon wali dapat secara lisan dihadapan 2 saksi atau berdasar surat wasiat.
Untuk menjadi wali berdasar putusan pengadilan dapat dilakukan melalui jalur permohonan atau gugatan ke pengadilan.
Jika melalui permohonan maka calon wali mendaftarkan permohonannya itu ke pengadilan di wilayah tempat tinggal si anak. Paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan itu diajukan maka pengadilan akan memeriksa permohonan calon wali. Calon wali harus menunjukkan bukti bahwa ia layak menjadi wali anak tersebut.

Bukti yang diajukan dapat berupa:

  1. Bukti surat: akta kelahiran anak, identitas wali, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan sehat dari dokter negara. Bukti surat pendukung lain yang berkait keahlian, prestasi, harta milik sang calon wali. Calon wali dapat juga memperlihatkan ke pengadilan foto-foto yang menggambarkan hubungan baiknya dengan anak.
  2. Bukti saksi: dalam hal ini adalah saksi yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri hal-hal yang berkait dengan integritas dan kepribadian calon wali terutama bahwa sang calon wali berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
  3. Keterangan ahli: bisa lisan di muka pengadilan atau tertulis yang pada pokoknya menerangkan bahwa anak mempunyai hubungan baik dengan calon wali.
Pengadilan akan memeriksa semua bukti, mendengar kesaksian calon wali, keluarga anak atau orang yang terkait dengan anak (misal guru di sekolah, tetangga) dan keterangan anak. Semua itu menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah permohonan dikabulkan atau tidak.
Gugatan untuk perwalian diajukan jika terjadi konflik tentang siapa yang ditetapkan oleh hukum menjadi wali anak. Biasanya terjadi dibarengi atau setelah gugatan perceraian. Pihak yang mengajukan gugatan perwalian mesti memberi bukti bahwa ia lebih layak menjadi wali daripada pihak yang lain.
Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya

Kriteria wali:

1. Prioritas adalah anggota keluarga anak
2. Orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik

Yang tidak boleh menjadi wali:

  1. orang yang sakit ingatan
  2. orang belum dewasa
  3. orang yang ada di bawah pengampuan
  4. mereka yang telah dipecat dari kekuasaan orangtua/perwalian
  5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
  6. orang yang berkelakuan buruk
  7. orang yang telah menunjukkan ketidakcakapan,menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban perwalian
  8. mereka yang pailit
  9. mereka berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan anak belum dewasa;
  10. mereka yang dihukum karena kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
  11. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena kejahatan terhadap anak belum dewasa (lihat:Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana);
  12. orang yang dipidana penjara dua tahun atau lebih.

Kewajiban wali:

  1. Mengurus anak yang dibawah penguasaannya
  2. Mengurus harta benda anak
  3. Menghormati agama dan kepercayaan anak itu
  4. Membuat daftar harta benda anak itu
  5. Mencatat semua perubahan-perubahan harta anak
  6. Melaporkan kepada Balai Harta Peninggalan tentang terjadinya perwalian
  7. Mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata
  8. menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak menurut kemampuan harta kekayaannya
Wali bertanggung-jawab tentang harta tersebut serta kerugian akibat kesalahan atau kelalaiannya. Pengadilan dapat memutuskan wali berkewajiban mengganti kerugian tersebut  atas permohonan anak atau keluarga anak.

Larangan bagi wali:

memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap anak, kecuali kepentingan anak menghendakinya. Kepentingan di sini sebatas biaya pendidikan dan biaya hidup anak.
Banyak orang ingin menjadi wali karena ingin menguasai harta benda anak atau sekedar ingin menyakiti mantan suami atau isterinya. Karena itu terbuka kemungkinan pencabutan kekuasaan sebagai wali. Pencabutan kekuasaan wali dapat terjadi jika wali terbukti:
  1. Amat melalaikan kewajiban terhadap anak
  2. Berkelakuan buruk sekali
Orangtua (baik suami atau isteri) yang dicabut kekuasaannya sebagai wali tetap berkewajiban memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Biaya tersebut diserahkan kepada wali anak.
Ada banyak anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua atau wali. Dalam hal ini mereka menjadi tanggung jawab Negara dalam hal pemeliharaannya.

Khusus untuk golongan Tionghoa berlaku:

Bila salah satu dari orangtua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku oleh orangtua yang masih hidup, sejauh orangtua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua.
Jika setelah suami meninggal dunia saat isteri sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu. Balai Harta peninggalan wajib menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan.
Bila wali ibu kawin, maka suaminya menjadi wali peserta. Perwalian peserta suami berakhir, bila:
  1. suami dipecat dari perwalian
  2. wali ibu berhenti menjadi wali.

Pengecualian:

  1. Dalam perjanjian perkawinan dicantumkan pengecualian kedudukan suami sebagai wali peserta;
  2. Terjadi pisah meja dan ranjang atau pisah harta benda
Wali  wajib untuk  menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak kepada wali pengawas jika diminta. Bila dalam 30 (tiga puluh ) hari daftar itu tidak diserahkan maka wali pengawas dapat melampirkan bukti permintaannya itu untuk menjadi dasar pemecatan dari kedudukan wali. Pengadilan harus membuat penetapan sesuai permohonan wali pengawas, kecuali bila dalam jangka waktu sebelum penetapan daftar harta itu diserahkan ke pengadilan.

Aturan tentang siapa yang menjadi wali:

  1. Anak dari orangtua yang masih dibawah umur: Orangtuanya tidak bisa menjadi wali, kecuali jika suami isteri yang belum cukup umur ini kawin. Jika tidak maka yang menjadi wali adalah pihak lain yang memenuhi syarat sebagai wali. Biasanya yang menjadi wali adalah orangtua dari orangtua yang di bawah umur ini.
  2. Anak luar nikah yang diakui: orangtua yang mengakui yang menjadi wali
  3. Anak dari suami atau isteri yang berada di bawah pengampuan: wali bapak atau wali ibu yang tidak di bawah pengampuan.
Wali wajib mengangkat sumpah di depan Balai Harta Peninggalan atau Pengadilan bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Proses ini harus ada berita acara sumpah.
Bila orangtua yang melakukan perwalian meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orangtua yang satu lagi wali.

Pengecualian:

  1. Jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian
  2. Telah kawin lagi.
Jika orangtua yang telah kawin lagi ini ingin menjadi wali maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Pengadilan Negeri harus mengabulkannya.
Pengecualian: jika kepentingan anak tidak mengizinkannya.
Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, —- hendak kawin, maka ia harus mengajukan permohonan supaya dapat meneruskan perwalian kepada Pengadilan.
Pengecualian: jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah.

Hakim boleh memerintahkan untuk menjadi wali kepada:

  1. Perkumpulan berbadan hukum
  2. Yayasan
  3. Lembaga sosial

Syarat:

  1. berkedudukan di Indonesia
  2. anggaran dasar, akta pendirian atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
Pengurus berhak menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa kepada Balai Harta Peninggalan. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.

Wali Pengawas: Balai Harta Peninggalan

Kewajiban:

  1. mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingannya bertentangan dengan kepentingan wali.
  2. memaksa wali untuk membuat dafftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa
  3. mengusahakan agar setiap wali memberi jaminan atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan sesuai hukum.
  4. minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan surat-surat andil dan suratsurat berharga milik anak belum dewasa.
  5. Menuntut pemecatan wali yang melanggar aturan perwalian
  6. Mengajukan permohonan perwalian baru jika wali lama tidak hadir atau tidak mampu menjalankan tugas sementara waktu
Anak belum dewasa dapt berhutang pada walinya, wali harus mencatat dan membuat penjelasan dalam inventaris. Hutang itu hanya dapat ditagihkan saat anak sudah dewasa.

Wali tidak boleh:

  1. meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa
  2. mengasingkan/ menggadaikan barang-barang tak bergerak
  3. menjual/memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa dari Pengadilan Negeri. Jika ingin menjual harus mengajukan permohonan ke Pengadilan.
  4. menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk din sendiri barang-barang anak belum dewasa kecuali dengan ijin pengadilan.
  5. menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa
  6. menolak warisan tanpa izin Balai Harta Peninggalan
  7. mengadakan perdamaian atas nama anak belum dewasa tanpa ijin Balai Harta Peninggalan
  8. menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit.
Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar