Kamis, 07 April 2011

hak-hak tersangka

Hak-hak Tersangka

Hak tersangka:

  1. Berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik (polisi) dan penuntut umum.
  2. Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan
  3. Mendapat pemberitahuan yang jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang tindak pidana yang disangkakan pada waktu dimulai pemeriksaan.
  4. Berhak memberi keterangan secara bebas tanpa tekanan dan paksaan.
  5. Berhak mendapat bantuan juru bahasa dan ahli lain jika mengalami cacat fisik seperti buta atau tuli.
  6. Berhak mendapat bantuan hukum.
  7. Jika tersangka disangka diancam pidana mati atau 15 tahun (lebih) penyidik wajib menyediakan penasehat hukum tanpa biaya (gratis).
  8. Jika tersangka yang tidak mampu dan tidak punya penasehat hukum,  diancam pidana 5 tahun (lebih) maka penyidik wajib menyediakan penasehat hukum tanpa biaya (gratis).
  9. Berhak memilih sendiri penasehat hukumnya, memutuskan kuasa atau memiliki beberapa penasehat hukum.
  10. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga, dokter pribadi, rohaniawan serta kuasa hukumnya.
  11. Berhak bertemu kuasa hukum setiap saat untuk kepentingan perkara, kecuali jika hak ini disalahgunakan.
  12. Berhak pembicaraannya dengan  penasehat hukum tidak didengarkan petugas, kecuali untuk perkara yang menyangkut keamanan negara.
  13. Tersangka yang WNA yang ditahan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya.
  14. Berhak mendapat surat tentang penahanan atas dirinya. Hak ini juga diberikankepada keluarga/orang serumah/orang diperlukan bantuannya untuk mengurus permohonan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
  15. Berhak mengirim dan menerima surat dari kuasa hukum dan keluarga. Petugas wajib menyediakan alat tulis menulis. Surat ini tidak diperiksa petugas kecuali ada alasan kuat seperti: dugaan untuk melakukan upaya menghilangkan bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana.
  16. Berhak mendapat turunan berita acara pemeriksaan.
  17. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
  18. Berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (lihat keterangan pada bagian “Ganti Kerugian dan Rehabilitasi”).

Hak Terdakwa

  1. Berhak mendapat pemberitahuan yang jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
  2. Berhak memberi keterangan secara bebas tanpa tekanan dan paksaan.
  3. Berhak mendapat bantuan juru bahasa dan ahli lain jika mengalami cacat fisik seperti buta atau tuli.
  4. Berhak mendapat bantuan hukum.
  5. Jika terdakwa didakwa pidana mati atau 15 tahun (lebih) pengadilan wajib menyediakan penasehat hukum tanpa biaya (gratis).
  6. Jika terdakwa yang tidak mampu dan tidak punya penasehat hukum,  diancam pidana 5 tahun (lebih) maka pengadilan wajib menyediakan penasehat hukum tanpa biaya (gratis).
  7. Berhak memilih sendiri penasehat hukumnya, memutuskan kuasa atau memiliki beberapa penasehat hukum.
  8. Terdakwa yang WNA yang ditahan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya
  9. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga, dokter pribadi, rohaniawan serta kuasa hukumnya.
  10. Berhak bertemu kuasa hukum setiap saat untuk kepentingan perkara, kecuali jika hak ini disalahgunakan.
  11. Berhak pembicaraannya dengan  penasehat hukum tidak didengarkan petugas, kecuali untuk perkara yang menyangkut keamanan negara.
  12. Berhak mendapat turunan berita acara pemeriksaan.
  13. Berhak mendapat surat tentang penahanan atas dirinya. Hak ini juga diberikankepada keluarga/orang serumah/orang yang bantuannya diperlukan untuk mengurus permohonan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
  14. Berhak mengirim dan menerima surat dari kuasa hukum dan keluarga. Petugas wajib menyediakan alat tulis menulis. Surat ini tidak diperiksa petugas kecuali ada alasan kuat seperti: dugaan untuk melakukan upaya menghilangkan bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana
  15. Berhak diadili disidang Pengadilan yang terbuka untuk umum.
  16. Berhak mengajukan saksi dalam persidangan.
  17. Berhak mengajukan seseorang yang mempunyai keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa di depan sidang pengadilan.
  18. Berhak mengajukan permohonan banding pada pengadilan tingkat pertama kecuali yang terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum punya hak yang sama.
  19. Berhak mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung.
  20. Berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (lihat keterangan pada bagian “Ganti Kerugian dan Rehabilitasi”).
  21. Berhak memperoleh rehabilitasi apabila ia diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hak Terpidana:

Jika terdakwa sudah diputus bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka status terdakwa berubah menjadi terpidana. Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah:
  1. Putusan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) di mana para pihak (baik terdakwa maupun Penuntut Umum) tidak mengajukan upaya hukum banding. Jangka waktu pendaftaran upaya hukum banding adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan dibacakan.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi di di mana para pihak (baik terdakwa maupun Penuntut Umum) tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Jangka waktu pendaftaran upaya hukum kasasi adalah 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan diterima oleh terdakwa.
  3. Putusan Mahkamah Agung sejak tanggal perkara diputuskan.

GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Tuntutan tersangka (ahli warisnya) atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lainnya diputus di sidang praperadilan.

Pemeriksaan praperadilan:

Sidang ditetapkan 3 hari setelah gugatan diajukan. Materi gugatan tentang sah/tidaknya penangkapan/penahanan, sah/tidaknya penghentian penyidikan /penuntutan; benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian permintaan,  ganti kerugian dan atau rehabilitasi.Pemeriksaan dengan cara cepat. Selambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
Kelemahan gugatan peradilan adalah jika pokok perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Dalam prakteknya gugatan praperadilan selalu gugur karena alasan tersebut. Dalam hal ini fungsi praperadilan menjadi berubah, yaitu untuk mempercepat proses perkara.
Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan upaya banding.
Pengecualian: putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Terpidana berhak:

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas perkaranya jika ia mempunyai novum (bukti baru) atas perkaranya. Pengadilan wajib memeriksa permohonan peninjauan kembali ini. Putusan pengadilan atas perkara peninjauan kembali tidak boleh memberatkan terpidana dari putusan yang telah ada sebelumnya.
  2. Mengajukan permohonan grasi dari Presiden untuk meminta pengampunan atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

PraPeradilan

I. Pemeriksaan praperadilan:

Sidang ditetapkan 3 hari setelah gugatan diajukan. Pemeriksaan dengan menggunakan Acara Cepat. Selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal registrasi hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Yang Berhak Mengajukan gugatan Pra peradilan

  • Tersangka/keluarga tersangka/kuasa hukum tersangka
Materi gugatannya adalah tentang sah/tidaknya penangkapan/penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan juga ganti kerugian dan atau rehabilitasi.
  • Jaksa Penuntut Umum atau pihak ke tiga yang berkepentingan (saksi korban)
Materi gugatannya adalah tentang sah tidaknya penyidikan
  • Penyidik dan pihak ke tiga
Materi gugatannya adalah tentang sah tidaknya penghentian penuntutan.

II. Gugurnya Pemeriksaan Praperadilan

Pemeriksaan gugur artinya pemeriksaan dihentikan tanpa putusan. Gugurnya pemeriksaan ini dikarenakan:
  • Pokok perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri
  • Saat pokok perkara diperiksa di Pengadilan Negeri pemeriksaan prapradilan belum selesai

III. Upaya Hukum Banding/Kasasi

Terkait materi gugatan:
  • Putusan yang tidak dapat banding
Putusan dengan materi gugatan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan juga putusan tentang ganti kerugian dan rehabilitasi.
  • Putusan yang dapat banding
Putusan dengan materi gugatan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dimintakan banding di pengadilan tinggi dan putusannya bersifat putusan akhir. Artinya bersifat final dan berkekuatan hukum teta[ dan karenanya tidak dapat dimintakan kasasi.

1 komentar: