Rabu, 06 April 2011

pembaharuan hukum pidana

pembaharuan hukum pidana

pengertian pembaharuan hukum pidana
rekstrukturisasi "penataan kembali", yakni sangat dekat dengan rekkonstruksi "pembangunan kembali", yakni berkaitan dengan " law reform" dan "law development" yang khususnya pembaharuan/ pembangunan hukum pidana atau penal sistem reform/ development yang sering di singkat dengan " penal reform"

sistem penegakan hukum pidana

sistem substansial ( criminal subtance reform):
-hukum pidana materil
-hukum pidana formal

struktural sistem ( criminal strukture reform) :
- badan penyidik
- badan penuntut
- badan pengadilan
- badan pelaksanaan pidana

kultural hukum (criminal science reform)
- pendidikan hukum
- ilmu hukum pidana








Tidak ada komentar:

Posting Komentar