pembaharuan hukum pidana
pengertian pembaharuan hukum pidana
rekstrukturisasi "penataan kembali", yakni sangat dekat dengan rekkonstruksi "pembangunan kembali", yakni berkaitan dengan " law reform" dan "law development" yang khususnya pembaharuan/ pembangunan hukum pidana atau penal sistem reform/ development yang sering di singkat dengan " penal reform"
sistem penegakan hukum pidana
sistem substansial ( criminal subtance reform):
-hukum pidana materil
-hukum pidana formal
struktural sistem ( criminal strukture reform) :
- badan penyidik
- badan penuntut
- badan pengadilan
- badan pelaksanaan pidana
kultural hukum (criminal science reform)
- pendidikan hukum
- ilmu hukum pidana
pengertian pembaharuan hukum pidana
rekstrukturisasi "penataan kembali", yakni sangat dekat dengan rekkonstruksi "pembangunan kembali", yakni berkaitan dengan " law reform" dan "law development" yang khususnya pembaharuan/ pembangunan hukum pidana atau penal sistem reform/ development yang sering di singkat dengan " penal reform"
sistem penegakan hukum pidana
sistem substansial ( criminal subtance reform):
-hukum pidana materil
-hukum pidana formal
struktural sistem ( criminal strukture reform) :
- badan penyidik
- badan penuntut
- badan pengadilan
- badan pelaksanaan pidana
kultural hukum (criminal science reform)
- pendidikan hukum
- ilmu hukum pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar