Kamis, 07 April 2011

TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM


TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM


             SOERJONO SOEKANTO;

             SOETANDYO W;

             PETER MAHMUD MARZUKI

SOERJONO SOEKANTO

1.      Penelitian Hukum Normatif:

       1.1. Penelitian terhadap asas-asas hukum;

       1.2. Penelitian terhadap sistematika hukum;

       1.3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum;

       1.4. Penelitian sejarah hukum;

       1.5. Penelitian perbandingan hukum.

 

2.      Penelitian Hukum Empiris:

2.1. Penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis);

    2.2. Penelitian terhadap efektifitas hukum.

 

SOETANDYO W

1. Penelitian Hukum Doktrinal (Legal Research):

   1.1. Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum

          positif;

   1.2. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas

          dan dasar-dasar falsafah, dogma atau doktrin.

 

2. Penelitian Hukum Non Doktrinal (Socio-Legal Research):

    2.1. Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya  hukum di dalam masyarakat;

    2.2. Penelitian berupa studi-studi empiris proses

           bekerjanya hukum di dalam masyarakat.

 



PETER MAHMUD MARZUKI/PHILIPUS M HADJON

Penelitian Hukum Normatif:

1. Macam-macam pendekatan:

1.1.  Pendekatan perundang-undangan (statute approach);

    1.2. Pendekatan kasus (case approach);

    1.3. Pendekatan historis (historical approach);

    1.4. Pendekatan perbandingan (comparative approach);

    1.5. Pendekatan konseptual (conceptual approach)

2. Sumber-sumber bahan penelitian hukum:

    2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan;

    2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan;

    2.3. Bahan-bahan non hukum: buku-buku non hukum, jurnal non hukum, hasil wawancara, dan lain-lain

3. Langkah-langkah penelitian hukum:

    3.1. Mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan isu hukum;

    3.2. Pengumpulan bahan-bahan hukum;

    3.3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan;

    3.4. menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum;

    3.5. memberikan preskripsi

 

PM HADJON

Ilmu Hukum itu adalah “Sui Generis” (ilmu jenis sendiri)

LANGKAH-LANGKAH PRAKTIS PENELITIAN HUKUM

             Pembuatan Proposal Penelitian Hukum;

             Melakukan Penelitian Hukum;

             Pembuatan Laporan (Hasil) Penelitian

 

PROPOSAL PENELITIAN

             Latar Belakang Masalah;

             Rumusan Masalah;

             Tujuan dan Manfaat Penelitian;

             Kerangka Teoritik;

             Definisi Operasional;

             Metode Penelitian;

             Jadual Penelitian.

MELAKUKAN PENELITIAN HUKUM

             Mengumpulkan data;

             Mengklasifikasi data;

             Menganalisis data;

             Menarik kesimpulan.

MENGUMPULKAN DATA

1. Jenis Data:

    1.1. Data Primer: data yang belum tersedia dan untuk

           mendapatkannya harus dilakukan penelitian;

    1.2. Data Sekunder: data yang sudah tersedia.

2. Jenis data sekunder dalam penelitian hukum (Soerjono Soekanto):

    2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan;

    2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku, jurnal, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, makalah, dll;

    2.3. Bahan hukum tertier: kamus, ensiklopedia, leksikon, dll.

3. Teknik Pengumpulan Data:

    3.1. Data primer: field research dengan instrumen; kuesioner, wawancara, dan observasi;

    3.2. Data sekunder: library research

4. Analsis Data:

4.1. Kualitatif;

4.2. Kuantitatif

Analisis Data Kualitatif

             Reduksi Data;

             Penyajian Data;

             Penarikan Kesimpulan

Analisis Data Kuantitatif

      Editing; memeriksa atau meneliti data yang telah diperoleh apakah sudah dapat dipertanggungjawabkan;

      Coding; mengkategorisasikan data dengan cara pemberian kode-kode atau simbol-simbol menurut kriteria yang diperlukan pada daftar pertanyaan dengan maksud untuk dapat ditabulasikan;

      Tabulasi; memindahkan data dari daftar pertanyaan ke table-table yang telah dipersiapkan.

Penelitian Hukum Empiris

      Pada umumnya juga dikenal adanya populasi dan sample;

      Populasi adalah keseluruhan responden;

      Sample adalah wakil dari respoden yang pada umumnya sekitar 10% dari populasi;

      Jenis sample yang sering digunakan adalah random sampling (pemilihan sample secara acak) dan non-random sampling (pemilihan sample tidak secara acak, tetapi dipilih atau ditentukan dengan menyebutkan pertimbangan atau kriterianya)

MENGKLASIFIKASIKAN DATA

      Pengelompokan data langsung saja mengacu kepada Rumusan Masalah;

      Data yang berkaitan dengan jawaban atas RM 1 dikelompokkan tersendiri, begitu seterusnya

PEMBUATAN LAPORAN (HASIL) PENELITIAN

      BAB I   PENDAHULUAN

      BAB II  LANDASAN TEORI

      BAB III PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA (JUMLAH BAB BOLEH LEBIH  DARI SATU)

      BAB IV PENUTUP: KESIMPULAN DAN SARAN (DENGAN CATATAN KALAU PENYAJIAN DATA TERDIRI DARI DUA BAB, MAKA PENUTUP MENJADI BAB V)

CARA MEMBUAT ABSTRAK

             Paling atas ditulis judul dan nama peneliti

             Ditulis tidak boleh lebih dari 1 (satu) halaman dan diketik 1 (satu) spasi;

             Terdiri dari 4 (empat) alinea:

             Latar belakang masalah dan permasalahan;

             Metode penelitian;

             Hasil penelitian;

             Rekomendasi/saran/

             Setelah itu ada Kata-kata Kunci: tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kata, mis: Penegakan Hukum – Perizinan- Kota Pekanbaru.

 

LATAR BELAKANG MASALAH

CARA MEMBUAT LATAR BELAKANG MASALAH

DAS SOLLEN ------------------- DAS SEIN

(NORMATIF/SEHARUSNYA)                 (REALITAS/SENYATANYA)

GAP

CONTOH: KASUS  1

DAS SOLLEN: BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TELAH DIBUAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI

DAS SEIN: KORUPSI TETAP EKSIS BAHKAN MENUNJUKKAN PERKEMBANGAN YANG LUAR BIASA

CONTOH: KASUS  2

DAS SEIN: PKL TANPA IZIN YANG BERJUALAN DI SEPANJANG JALAN MANGKUBUMI YANG TERGABUNG DALAM PKL PETHIKBUMI, AKHIRNYA DIRELOKASI KE PAKUNCEN

DAS SOLLEN: BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DILARANG BERJUALAN DITROTOAR TANPA IZIN, SANKSINYA ADALAH PENGGUSURAN DAN ANCAMAN PIDANA KURUNGAN SELAMA-LAMANYA 3 BULAN ATAU DENDA SEBANYAK-BANYAKNYA RP 5.000.000,-

 

KASUS  2

RUMUSAN MASALAH:

BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR ….. TAHUN ….. TENTANG ……….. DALAM KASUS PKL PETHIKBUMI ?

MENGAPA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PKL PETHIKBUMI TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR …. TAHUN …… TENTANG ………… ?

 

KLASIFIKASI MASALAH DALAM PENELITIAN HUKUM

             Masalah yang bersifat menerangkan yang sering disebut dengan eksplorasi atau deskriptif (mis: apakah, bagaimanakah, faktor-faktor apa);

             Masalah yang bersifat menjelaskan sering juga disebut dengan eksplanatoris (mis: mengapa atau sejauhmana)

 



CONTOH MERUMUSKAN/MEMBUAT MASALAH

       Rumusan masalah yang bersifat eksplorasi/deskriptif

-       Bagaimanakah implementasi asas alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam proses penjatuhan sanksi adminstrasi dalam kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri di Kota Yogyakarta ?

 

       Rumusan masalah yang bersifat eksplanatoris

-       Mengapa asas alasan pemaaf dan pembenar tersebut harus diterapkan ?

 

BEBERAPA HAL YANG JUGA PERLU DIPERHATIKAN DALAM MEMBUAT RUMUSAN MASALAH

              RM yang diajukan/dibuat harus terkait langsung dengan masalah-masalah yang dimasalahkan dalam latar belakang masalah;

              RM sebaiknya dirumuskan dalam kalimat pertanyaan (?)

              Jangan memasalahkan sesuatu yang sama sekali tidak dimasalahkan dalam latar belakang masalah;

              RM sebaiknya dirumuskan dengan kalimat yang jelas. tegas, dan tidak berbelit-belit agar dapat dihindari kesalahpengertian

CARA MEMBUAT TUJUAN PENELITIAN

      APA TUJUAN PENELITIAN:

-      Hal-hal yang ingin didapatkan atau diperoleh dari penelitian yang (akan) dilakukan;

-      Hal-hal atau sesuatu yang hendak diketahui/dicapai/dihasilkan/dipecahkan. Dan hal itu baru didapatkan/diperoleh hanya dengan melakukan sebuah penelitian;

-      Untuk mendapatkan data yang diinginkan dalam rangka menjawab masalah yang diteliti

Cara Membuatnya

      Harus dikaitkan langsung dengan Rumusan Masalah. Kenapa ? Karena tujuan dilakukannya penelitian adalah dalam rangka untuk menjawab atau memecahkan masalah penelitian;

      Oleh karena itu, jumlah tujuan penelitian harus sama dengan jumlah rumusan masalah;

      Tujuan Penelitian selalu dirumuskan dalam kalimat pernyataan;

 

Contoh Tujuan Penelitian

Misal, Rumusan Masalah:

-              Bagaimanakah implementasi asas alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam proses penjatuhan sanksi adminstrasi dalam kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri di Kota Yogyakarta ?

-              Mengapa asas alasan pemaaf dan pembenar tersebut harus diterapkan ?

 

Tujuan Penelitian:

-              Untuk mengetahui/memahami/menganalisis implementasi asas alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam proses penjatuhan sanksi adminstrasi dalam kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri di Kota Yogyakarta;

-              Untuk mengetahui alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan dalam penerapan asas alasan pemaaf dan pembenar dalam kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri di Pemerintah Kota Yogyakarta.

 

 

 

MANFAAT PENELITIAN

              Apa Manfaat Penelitian ?

-              adalah sesuatu yang dihasilkan dari suatu atau sebuah penelitian;

-              adalah kegunaan dari sebuah penelitian yang dilakukan


Pembagiannya:

1.      Manfaat praktis (ditujukan kepada peneliti sendiri):

§             Untuk memahami penerapan asas alasan pembenar dan pemaaf dalam kasus …….

2. Manfaat Akademis (ditujukan kepada umum):

§             Untuk mengembangkan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, khususnya yang berkaitan dengan penerapan asas alasan pemaaf dan pembenar dalam kasus ….

§             Untuk menambah khazanah ilmu hukum, khususnya hukum administrasi negara dan hukum tata negara

 

KERANGKA TEORI

      APA ITU KERANGKA TEORI

      CARA MEMBUATNYA

APA ITU KERANGKA TEORI ?

       Adalah teori-teori yang digunakan dalam suatu penelitian yang dilakukan;

       Teori-teori yang digunakan itu pada umumnya bersumber dari pendapat para ahli yang relevan dengan obyek penelitian;

       Pendapat para ahli tersebut dapat dikutip atau ditemukan dalam karya tulis atau buku yang dibuatnya atau yang dikarangnya atau yang dikutip orang pengarang lain dalam bukunya;

       Namun, sebaiknya teori yang digunakan dalam penelitian itu langsung dirujuk dari buku atau karya tulis yang dibuat oleh ahli yang bersangkutan dalam rangka untuk menjaga obyektivitas dan validitas (kesahihan);

       Pengecualian hanya dapat dibenarkan, apabila sumber aslinya atau buku aslinya sulit didapatkan.

CONTOH:

      Teori Perjanjian menurut Soebekti;

      Teori Hirarki Perundang-undangan (stufentheory) menurut Hans Kalsen;

      Teori Penemuan Hukum menurut Soedikno Mertokoesoemo;

      Teori Retributivisme sebagai pembenaran hukuman mati dari Jeremias Bentham;

      Teori Amandemen dari K.C Wheare;

      Teori Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto

CARA MEMBUATNYA

      Teori-teori yang digunakan harus diusahakan dikutip dari ahli yang sudah sangat dikenal dalam bidang tersebut (mis; anda mau melakukan penelitian mengenai hukum lingkungan, maka yang sudah sangat dikenal adalah Koesnadi Hardjasoemantri);

 

 

      Untuk mengetahui teori-teori yang relevan digunakan dalam penelitian dapat merujuk atau mengacu langsung kepada variable-variable yang tergambar dalam judul penelitian;

      Misalnya: Kedudukan LP dalam Perspektif HAM dan Hukum Islam

      Variablenya:

-       LP (dependent v);

-       HAM dan HIs (independent v)

Teori yang relevan digunakan adalah:

-       Pendapat para ahli tentang LP;

-       Pendapat para ahli HAM tentang LP;

-       Pendapat para ahli HIs tentang LP

DEFINISI OPERASIONAL

             Ada beberapa model pembuatan DO, yaitu:

             Memberikan definisi terhadap variable penelitian yang dijadikan pedoman untuk melakukan penelitian dan analisis;

             Membuat indikator-indikator terhadap variable-variable penelitian yang digunakan untuk melakukan analisis.

CONTOH:

-               JUDUL PENELITIAN: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN”

MODEL 1:

-               VARIABLE-VARIABLE:

-               PERLINDUNGAN HUKUM;

-               SERTIFIKAT TANAH

-               SELANJUTNYA, MEMBERIKAN DEFINISI TERHADAP VARIABLE-VARIABLE TERSEBUT

MODEL 2:

-               MEMBUAT INDIKATOR-INDIKATOR ATAS VARIABLE-VARIABLE TERSEBUT;

-               MISALNYA;

-               APA INDIKATOR PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

-               APA INDIKATOR SERTIFIKAT TANAH

3. INDIKATOR PERLINDUNGAN HUKUMNYA:

3.1. MEMBAYAR PAJAK ATAS TANAH;

3.2. MEMPUNYAI BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH;

3.3. DIKUASAI SECARA TURUN TEMURUN;

3.4. APABILA TERJADI PEMBEBASAN TANAH MENDAPAT GANTI KERUGIAN;

3.5. TERCATAT SEBAGAI PEMILIK TANAH YANG SAH DI KANTOR DESA DAN KANTOR PEMERINTAH LAINNYA;

3.6. APABILA HENDAK MENJUAL, MENYEWAKAN, DAN BENTUK-BENTUK PERALIHAN HAK LAINNYA  TIDAK MENDAPAT HAMBATAN DARI PIHAK MANAPUN, TERUTAMA DARI PEMERINTAH

3.7. APABILA HENDAK MENSERTIFIKATKAN TANAHNYA TIDAK MENDAPATKAN HAMBATAN DARI PEMERINTAH

3.8. DAPAT DIJADIKAN JAMINAN HUTANG DI BANK, KHUSUSNYA BANK-BANK PEMERINTAH.

CONTOH

            JUDUL: SEKS BEBAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

            MODEL  1:

-            Apa yg dimaksud dengan seks bebas;

-            Apa yg dimaksud dgn hukum positif;

-            Apa yg dimaksud dgn hukum Islam.

            MODEL  2:

-            indikator-indikator seks bebas:

-            Hidup serumah tanpa ikatan perkawinan yang sah (saminleven/kumpul kebo);

-            Pergi berdua-duan (berbeda jenis) tanpa ikatan perkawinan yang sah;

-            Berboncengan naik sepeda motor secara seronok;

 

 

METODE PENELITIAN
(Normatif)

             Obyek Penelitian;

             Sumber Data Sekunder/Bahan Hukum dan Teknik Pengumpulannya;

             Metode Pendekatan;

             Analisis Data (Deskriptif Kualitatif)

METODE PENELITIAN
(Empirik)

             Obyek Peneltian;

             Subyek Penelitian/responden;

             Sumber Data:

       3.1. Primer:

       3.2. Sekunder:

4. Teknik Pengumpulan Data:

    4.1. Data Primer:

    4.2. Data Sekunder:

5. Populasi dan Sampling (untuk penelitian kuantitaif);

6. Metode Pendekatan;

7. Analisis Data.

 


CARA MEMBUAT CATATAN KAKI (FOOTNOTES)

-HARUS DITULIS DI KAKI HALAMAN YANG SAMA DENGAN HALAMAN LETAK KUTIPAN;

 

 








KERANGKA PROPOSAL SKRIPSI
(PENELITIAN HUKUM NORMATIF)

  1. JUDUL
  2. LATAR BELAKANG MASALAH
  3. RUMUSAN MASALAH
  4. TUJUAN PENELITIAN
  5. MANFAAT PENELITIAN
  6. KERANGKA TEORI
  7. METODE PENELITIAN
7.1.  OBYEK PENELITIAN
7.2.  SUBYEK PENELITIAN
7.3.  SUMBER DATA/DATA SEKUNDER
7.3.1.      BAHAN HUKUM PRIMER
7.3.2.      BAHAN HUKUM SEKUNDER
7.3.3.      BAHAN HUKUM TERTIER
7.4.  TEKNIK PENGUMPULAN DATA
-         LIBRARY RESEARCH
7.5.  METODE PENDEKATAN
-         YURIDIS
7.6.  ANALISIS DATA
-         DESKRIPTIF KUALITATIF/KUALITATIF
  1. DAFTAR PUSTAKA













CARA MEMBUAT LATAR BELAKANG MASALAH


DAS SOLLEN ------------------- DAS SEIN
                   (NORMATIF/SEHARUSNYA)     (REALITAS/SENYATANYA)                           

GAP


CONTOH: KASUS  1


DAS SOLLEN: BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TELAH DIBUAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI

DAS SEIN: KORUPSI TETAP EKSIS BAHKAN MENUNJUKKAN PERKEMBANGAN YANG LUAR BIASA

CONTOH: KASUS  2
DAS SEIN: PKL TANPA IZIN YANG BERJUALAN DI SEPANJANG JALAN MANGKUBUMI YANG TERGABUNG DALAM PKL PETHIKBUMI, AKHIRNYA DIRELOKASI KE PAKUNCEN

DAS SOLLEN: BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DILARANG BERJUALAN DITROTOAR TANPA IZIN, SANKSINYA ADALAH PENGGUSURAN DAN ANCAMAN PIDANA KURUNGAN SELAMA-LAMANYA 3 BULAN ATAU DENDA SEBANYAK-BANYAKNYA RP 5.000.000,-

KASUS  2
RUMUSAN MASALAH:
  1. BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR ….. TAHUN ….. TENTANG ……….. DALAM KASUS PKL PETHIKBUMI ?

  1. MENGAPA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PKL PETHIKBUMI TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR …. TAHUN …… TENTANG ………… ?




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar