Jumat, 06 Januari 2012

“TUJUAN DAN KEGUNAAN PERBANDINGAN HUKUM”


Perbandingan Hukum sebagai satu disiplin ilmu memang dianggap masih muda, karena disiplin ilmu ini baru lahir dan tumbuh secara pesat pada akhir abad 19 atau pada permulaan abad ke 20. Sebelumnya memang sudah dilakukan upaya-upaya memperbandingkan beberapa sistem hukum pada saat itu, hanya saja pada saat itu belum dapat dikatakan telah dilakukan penelitian dengan cara perbandingan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Fokus pembahasan disiplin ilmu ini adalah meneliti ada atau tidaknya persamaan atau perbedaan diantara beberapa system hukum yang ada, juga menyelidiki sebab-sebab atau yang menjadi latar belakang persamaan atau perbedaan tersebut. Dengan adanya sebab-sebab persamaan dan perbedaan tersebut maka implikasinya adalah bahwa system hukum yang berlaku di Negara-negara didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam segala perbedaan tersebut terdapat juga beberapa unsur persamaannya.
Sistem hukum di setiap Negara tidaklah sama maka maksud upaya membandingkan adalah agar ditemukan jiwa dan ratio daripada suatu peraturan hukum tertentu. Perbandingan hukum dapat dilakukan baik dibidang hukum privat maupun hukum pidana. Bahkan dapat pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu lembaga hukum di masa yang lampau dengan lembaga hukum di masa sekarang.


A.   Pengertian Perbandingan Hukum
Beberapa pengertian Perbandingan Hukum yaitu sebagai berikut :
1.    Rudolf B.Schlesinger
Perbandingan Hukum merupakan metoda penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu.
2.    Winterton
Perbandingan Hukum adalah suatu metoda yang membandingkan sistem – sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data sistem hukum yang di bandingkan.
3.    Lemaire
Perbandingan Hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan ( yang juga mempergunakan metoda perbandingan ) mempunyai lingkup isi dari kaidah – kaidah hukum, persamaan dan perbedaanya,sebab- sebab dan dasar – dasar kemasyarakatannya.
4.    Zweigert dan Kotz
Perbandingan Hukum adalah perbandingan dari jiwa dan gaya dari sistem hukum yang berbeda – beda atau lembaga –lembaga hukum yang berbeda – beda atau penyelesaian masalah hukum yang dapat diperbandingkan dalam sistem hukum yang berbeda – beda.
Secara umum Perbandingan hukum (rechtvergelijking) adalah suatu kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain ataupun membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain.
Perbandingan hukum itu dapat dilakukan antara :
1.     Hukum tertentu pada masa lampau dengan hukum yang sama dengan hukum yang sedang berlaku pada masa sekarang.
2.     Hukum yang sifatnya deskriptive dengan yang bersifat applied (praxis).
3.     Hukum publik dengan hukum privat.
4.     Hukum tertulis dengan hukum yang tidak tertulis (hukum adat), dan lain sebagainya.


B.   Tujuan Perbandingan Hukum
          Secara garis besar tujuan dan kegunaan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1.    Pemahaman akan hukum yang lebih baik;
2.    Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan reformasi hukum lainnya;
3.    Membantu pembentukan hukum dalam sistem peradilan;
4.    Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5.    Berguna dalam hal hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain.
Menurut Randall tujuan daripada perbandingan hukum diantaranya;
1.    Usaha mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing.
2.    Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaharuan hukum[3]
Menurut van Apeldorn tujuan perbandingan hukum  dibedakan dalam dua tujuan yang bersifat teoritis dan tujuan yang bersifat praktis.
Tujuan yang bersifat teoritis menjelaskan hukum sebagai gejala dunia (universal)dan oleh karena itu ilmu pengetahuan hukumharus dapat memahami gejala dunia tersebut dan untuk itu harus dipahami hukum di masa lampau dan hukum di masa sekarang.
Tujuan yang bersifat praktis  adalah merupakan alat pertolongan untuk tertib masyarakat dan pembaharuan hukum nasional serta memberikan pengetahuan mengenai berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang –undang dan hakim.[4]
Bertitik tolak pada fungsi perbandingan hukum yang fungsional tujuan mempelajari perbandingan hukum ada empat yaitu:
1.    Tujuan yang praktis
Tujuan yang praktis sangat dirasakan oleh para ahli hukum yang harus menangani perjanjian internasional.
2.    Tujuan sosiologis
Adalah untuk mengobservasi suatu ilmu hukumyang secara umum menyelidiki hukum dalam arti ilmu pengetahuan.
3.    Tujuan politis
Adalah untuk mempertahankan “status quo” dimana tidak ada maksud sama sekali mengadakan perubahan mendasar di negara berkembang.
4.    Tujuan yang bersifat pedagogis
Adalah untuk memperluas wawasan mahasiswa sehingga mereka dapat berpikir inter dan multi disiplin serta mempertajam penalaran di dalam mempelajari hukum asing.
 Dalam Kongres Ilmu pengetahuan Hukum tahun 1960, munculah gagasan bahwa tujuan daripada Perbandingan Hukum adalah untuk tercapainya perundang-undangan yang bersifat umum. Pernyataan ini didasarkan pada bahwa dari perbedaan serta persamaan yang ada dalam berbagai system hukum di dunia maka akan terbentuk suatu unifikasi hokum yang bersifat universal, seperti hukum perdata internasional, hukum dagang internasional dan sebaginya, yang didalamnya sudah mengadopsi dan memuat berbagi kepentingan dari berbagi Negara.

C.   Kegunaan Perbandingan Hukum
Kegunaan mempelajari perbandingan hukum ada dua yaitu:
1.    Kegunaan yang bersifat teoritis
Bahwa studi perbandingan hukum dapat mendukung perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khusunya. Kegunaan studi perbandingan hukum yang bersifat teoritis meliputi dua hal yaitu : (a) erat kaitannya dengan riset di bidang filsafat hukumdan sejarah hukum; (b) erat kaitannya dengan pemahamandan pengembangan hukum nasional.
2.    Kegunaan yang bersifat praktis
Bahwa studi perbandingan hukum memberikan masukan positif bagi perkembangan pembentukan hukum pada umumnya dan pembentukan hukum pidana pada khususnya.[5]

Soedarto berpendapat bahwa kegunaan studi perbandingan hukum ada 5 yaitu :
1.    Unifikasi
Bahwa perbandingan hukum berguna untuk tujuan uniformasi asas – asas umum dari berbagai sistem hukum.
2.    Harmonisasi Hukum
              Untuk mengkordinir jaminan – jaminan yang diharapkan dariperseroan dagang untuk melindungi kepentingan dari orang yang mengambil bagian dari perseroan tersebut maupun kepentingan pihak ketiga.
3.    Mencegah adanya chauvinisme hukum nasional
Bahwa dengan mempelajari hukum asing dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai hukum nasional yang berlaku. Mempelajari hukum asing akan membawa kita untuk mawas diri akan kelemahan – kelemahan yang terdapat pada hukum pidana positif sehingga kita tidak melebih –lebihkan hukum nasional dan mengesampingkan hukum asing.
4.    Memahami hukum asing
Memahami hukumasing disini tampak jelas jika dihubungkan dengan pasal 5 ayat 1 sub ke 2 KUHP.
5.    Pembaharuan hukum
Bahwa dengan mempelajari perbandingan hukum maka terutama pembentuk undang – undang dan juga hakim dapat mengetahui proses terjadinya suatu asas – asas hukum tertentu dalam sistem hukum asing sehingga pembentuk undang – undang dan hakim dapat mengambil mamfaat dari sistem hukum asing tersebut.[6]
David dan Brierly mengemukakan kegunaan perbandingan hukum yang meliputi tiga topik, yaitu : topik pertama, masalah relevansi perbandingan hukum dengan riset historis, filosfis dan yuridis; kedua urgensi perbandingan hukum untuk lebih memahami hukum nasional; topik ketiga adalah perbandingan hukum dapat membantu menghayati budaya bangsa – bangsa lain dan lebih dalam kaitannya dengan pembentukan atau pengembangan hubungan antar bangsa.
Bertolak kepada pendapat para pakar hukum di Indonesia dapat ditegaskan bahwa fungsi perbandingan hukum tidak lagi semata – mata hanya untuk memahami hukum nasional atau hukum asing tertentu akan tetapi juga dapat dipergunakan untuk menemukan penyelesaian dalam masalah hukumyang menyangkut peristiwa hukum konkrit atau dalam pembentukan hukum nasional.[7]



 
A.   Kesimpulan
Perbandingan hukum mempunyai banyak manfaat baik secara ilmiah untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan pengembangan ilmu hukum maupun secara praktis dalam bidang legislatif, judikatif (untuk pengembangan yurisprudensi) serta untuk meningkatkan hubungan internasional dengan harmoninasi hukum antar negara.

B.   Saran
Perbandingan hukum sangat dibutuhkan dalam rangka Pembangunan Hukum Nasional untuk proses penyusunan produk hukum Nasional yang baru dan bermutu sehingga  diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi seperti dengan menggali puncak-puncak kebudayaan daerah berupa hukum adat yang mempunyai nilai tinggi dan universal dan dengan memilih dan mengambil unsur-unsur hukum negara lain yang lebih maju dan berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar