Perbandingan
Hukum sebagai satu disiplin ilmu memang dianggap masih muda, karena disiplin
ilmu ini baru lahir dan tumbuh secara pesat pada akhir abad 19 atau pada permulaan
abad ke 20. Sebelumnya memang sudah dilakukan upaya-upaya memperbandingkan
beberapa sistem hukum pada saat itu, hanya saja pada saat itu belum dapat
dikatakan telah dilakukan penelitian dengan cara perbandingan yang dilaksanakan
secara sistematis dan berkesinambungan. Fokus pembahasan disiplin ilmu ini
adalah meneliti ada atau tidaknya persamaan atau perbedaan diantara beberapa
system hukum yang ada, juga menyelidiki sebab-sebab atau yang menjadi latar
belakang persamaan atau perbedaan tersebut. Dengan adanya sebab-sebab persamaan
dan perbedaan tersebut maka implikasinya adalah bahwa system hukum yang berlaku
di Negara-negara didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam segala
perbedaan tersebut terdapat juga beberapa unsur persamaannya.
Sistem hukum di
setiap Negara tidaklah sama maka maksud upaya membandingkan adalah agar
ditemukan jiwa dan ratio daripada suatu peraturan hukum tertentu. Perbandingan
hukum dapat dilakukan baik dibidang hukum privat maupun hukum pidana. Bahkan
dapat pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu lembaga hukum di masa
yang lampau dengan lembaga hukum di masa sekarang.
Beberapa pengertian Perbandingan Hukum yaitu sebagai berikut :
1. Rudolf B.Schlesinger
Perbandingan Hukum merupakan metoda penyelidikan dengan tujuan untuk
memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu.
2. Winterton
Perbandingan Hukum adalah suatu metoda yang membandingkan sistem – sistem
hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data sistem hukum yang di
bandingkan.
3. Lemaire
Perbandingan Hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan ( yang juga
mempergunakan metoda perbandingan ) mempunyai lingkup isi dari kaidah – kaidah
hukum, persamaan dan perbedaanya,sebab- sebab dan dasar – dasar
kemasyarakatannya.
4. Zweigert dan Kotz
Perbandingan Hukum adalah perbandingan dari jiwa dan gaya dari sistem hukum
yang berbeda – beda atau lembaga –lembaga hukum yang berbeda – beda atau
penyelesaian masalah hukum yang dapat diperbandingkan dalam sistem hukum yang
berbeda – beda.
Secara
umum Perbandingan hukum (rechtvergelijking) adalah suatu kegiatan
membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain
ataupun membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu
sistem hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain.
Perbandingan
hukum itu dapat dilakukan antara :
1. Hukum tertentu pada masa lampau dengan
hukum yang sama dengan hukum yang sedang berlaku pada masa sekarang.
2. Hukum yang sifatnya deskriptive dengan
yang bersifat applied (praxis).
3. Hukum publik dengan hukum privat.
4. Hukum tertulis dengan hukum yang tidak
tertulis (hukum adat), dan lain sebagainya.
B. Tujuan Perbandingan Hukum
Secara
garis besar tujuan dan kegunaan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman akan hukum yang lebih baik;
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan
perundang-undangan dan badan reformasi hukum lainnya;
3. Membantu pembentukan hukum dalam sistem
peradilan;
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5. Berguna dalam hal hubungan perdagangan dan
ekonomi dengan negara lain.
Menurut Randall
tujuan daripada perbandingan hukum diantaranya;
1. Usaha mengumpulkan berbagai informasi
mengenai hukum asing.
2. Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang
dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaharuan hukum[3]
Menurut van
Apeldorn tujuan perbandingan hukum
dibedakan dalam dua tujuan yang bersifat teoritis dan tujuan yang
bersifat praktis.
Tujuan yang
bersifat teoritis menjelaskan hukum sebagai gejala dunia (universal)dan oleh
karena itu ilmu pengetahuan hukumharus dapat memahami gejala dunia tersebut dan
untuk itu harus dipahami hukum di masa lampau dan hukum di masa sekarang.
Tujuan yang
bersifat praktis adalah merupakan alat
pertolongan untuk tertib masyarakat dan pembaharuan hukum nasional serta
memberikan pengetahuan mengenai berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada
pembentuk undang –undang dan hakim.[4]
Bertitik tolak
pada fungsi perbandingan hukum yang fungsional tujuan mempelajari perbandingan
hukum ada empat yaitu:
1. Tujuan yang praktis
Tujuan yang
praktis sangat dirasakan oleh para ahli hukum yang harus menangani perjanjian
internasional.
2. Tujuan sosiologis
Adalah untuk
mengobservasi suatu ilmu hukumyang secara umum menyelidiki hukum dalam arti
ilmu pengetahuan.
3. Tujuan politis
Adalah untuk
mempertahankan “status quo” dimana tidak ada maksud sama sekali mengadakan
perubahan mendasar di negara berkembang.
4. Tujuan yang bersifat pedagogis
Adalah untuk
memperluas wawasan mahasiswa sehingga mereka dapat berpikir inter dan multi
disiplin serta mempertajam penalaran di dalam mempelajari hukum asing.
Dalam Kongres Ilmu pengetahuan Hukum tahun
1960, munculah gagasan bahwa tujuan daripada Perbandingan Hukum adalah untuk
tercapainya perundang-undangan yang bersifat umum. Pernyataan ini didasarkan
pada bahwa dari perbedaan serta persamaan yang ada dalam berbagai system hukum
di dunia maka akan terbentuk suatu unifikasi hokum yang bersifat universal,
seperti hukum perdata internasional, hukum dagang internasional dan sebaginya,
yang didalamnya sudah mengadopsi dan memuat berbagi kepentingan dari berbagi
Negara.
C. Kegunaan Perbandingan Hukum
Kegunaan
mempelajari perbandingan hukum ada dua yaitu:
1. Kegunaan yang bersifat teoritis
Bahwa studi
perbandingan hukum dapat mendukung perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan
hukum pidana pada khusunya. Kegunaan studi perbandingan hukum yang bersifat
teoritis meliputi dua hal yaitu : (a) erat kaitannya dengan riset di bidang
filsafat hukumdan sejarah hukum; (b) erat kaitannya dengan pemahamandan
pengembangan hukum nasional.
2. Kegunaan yang bersifat praktis
Bahwa studi
perbandingan hukum memberikan masukan positif bagi perkembangan pembentukan
hukum pada umumnya dan pembentukan hukum pidana pada khususnya.[5]
Soedarto
berpendapat bahwa kegunaan studi perbandingan hukum ada 5 yaitu :
1. Unifikasi
Bahwa
perbandingan hukum berguna untuk tujuan uniformasi asas – asas umum dari berbagai
sistem hukum.
2. Harmonisasi Hukum
Untuk mengkordinir jaminan –
jaminan yang diharapkan dariperseroan dagang untuk melindungi kepentingan dari
orang yang mengambil bagian dari perseroan tersebut maupun kepentingan pihak
ketiga.
3. Mencegah adanya chauvinisme hukum nasional
Bahwa dengan
mempelajari hukum asing dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai hukum
nasional yang berlaku. Mempelajari hukum asing akan membawa kita untuk mawas
diri akan kelemahan – kelemahan yang terdapat pada hukum pidana positif
sehingga kita tidak melebih –lebihkan hukum nasional dan mengesampingkan hukum
asing.
4. Memahami hukum asing
Memahami
hukumasing disini tampak jelas jika dihubungkan dengan pasal 5 ayat 1 sub ke 2
KUHP.
5. Pembaharuan hukum
Bahwa dengan
mempelajari perbandingan hukum maka terutama pembentuk undang – undang dan juga
hakim dapat mengetahui proses terjadinya suatu asas – asas hukum tertentu dalam
sistem hukum asing sehingga pembentuk undang – undang dan hakim dapat mengambil
mamfaat dari sistem hukum asing tersebut.[6]
David dan
Brierly mengemukakan kegunaan perbandingan hukum yang meliputi tiga topik,
yaitu : topik pertama, masalah relevansi perbandingan hukum dengan riset
historis, filosfis dan yuridis; kedua urgensi perbandingan hukum untuk lebih
memahami hukum nasional; topik ketiga adalah perbandingan hukum dapat membantu
menghayati budaya bangsa – bangsa lain dan lebih dalam kaitannya dengan
pembentukan atau pengembangan hubungan antar bangsa.
Bertolak kepada
pendapat para pakar hukum di Indonesia dapat ditegaskan bahwa fungsi
perbandingan hukum tidak lagi semata – mata hanya untuk memahami hukum nasional
atau hukum asing tertentu akan tetapi juga dapat dipergunakan untuk menemukan
penyelesaian dalam masalah hukumyang menyangkut peristiwa hukum konkrit atau
dalam pembentukan hukum nasional.[7]
A. Kesimpulan
Perbandingan
hukum mempunyai banyak manfaat baik secara ilmiah untuk meningkatkan kualitas
pendidikan hukum dan pengembangan ilmu hukum maupun secara praktis dalam bidang
legislatif, judikatif (untuk pengembangan yurisprudensi) serta untuk
meningkatkan hubungan internasional dengan harmoninasi hukum antar negara.
B. Saran
Perbandingan
hukum sangat dibutuhkan dalam rangka Pembangunan Hukum Nasional untuk proses
penyusunan produk hukum Nasional yang baru dan bermutu sehingga diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan
kualifikasi seperti dengan menggali puncak-puncak kebudayaan daerah berupa hukum
adat yang mempunyai nilai tinggi dan universal dan dengan memilih dan mengambil
unsur-unsur hukum negara lain yang lebih maju dan berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar