Selasa, 05 April 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGANTAR ILMU HUKUM

  

MANUSIA DAN MASYARAKAT

            Setiap manusia mempunyai hasrat untuk berkumpul dengan orang lain.
 MANUSIA- berkelompok
                    -masyarakat
Manusia adalah mahluk sosial (zone politicon) yang selalu ingin bergaul dengan orang lain.
 Untuk apa manusia hidup bermasyarakat?...semua itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak, dengan cara bekerja sama secara layak dan tolong menolong, tanpa itu semua kebutuhan tidak akan mungkin terpenuhi.
 Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda, cara untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda diperlukan aturan tatanan(aturan hukum). Hukum berfungsi untuk mengekang hawa nafsu seseorang/ prilaku masyarakat. Fungsi dari aturan hukum yaitu untuk menata kehidupan masyarakat yang mempunyai banyak perbedaan, yang berisi suatu PERINTAH, LARANGAN, SANGSI.
 Yang melatarbelakangi manusia hidup bermasyarakat, hanya karena manusia memiliki tujuan yang sama. Ada tiga golongan dalam  bermasyarakat, yaitu:
1.      masyarakat yang teratur
dimana masyarakat yang mempunyai tujuan yang sama, berdasarkan hubungan keluarga/ perkumpulan keluarga.
2.      masyarakat yang tidak teratur.
Dimana masyarakat, yang mempunyai tujuan yang berbeda. Berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan.
3.      memiliki edeologi yang sama. Berdasarkan tujuan atau pandangan hidup, didalamnya terdapat partai politik, dan perkumpulan agama.

KAIDAH HUKUM

           Kaidah hukum, adalah kaidah yang digunakan untuk memberikan perlindungan hukum, untuk para anggota masyarakat.yang dibuat oleh lembaga legislatif. Kaidah hukum ada untuk melenkapi kaidah-kaidah yang ada. Yang berisi suatu PERINTAH, yang didalamnya terdapat LARANGAN-LARANGAN, yang harus dipatuhi oleh masyarakat, apabila larangan-larangan tersebut dilanggar, maka anggota masyarakat akan mendapatkan SANGSI. Semua itu dapat dipaksakan untuk dipatuhi.
  Hukum adalah rangkaian kaidah, atau peraturan-peraturan, tata aturan-tata aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan atau mengatur hubungan para anggota di masyarakat.


Aspek kehidupan manusia:
-         pribadi, menyangkut norma agama dan norma kesusilaan.
 Norma agama, untuk tercapainya kesucian manusia dalam kehidupan pribadinya, dan norma kesusilaan,  dalam rangka memperoleh kebahagian hidup pribadinya.
-         antar pribadi, menyangkut norma hukum dan kesusilaan.
Norma hukum, digunakan untuk mencapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma kesopanan, agar manusia mendapat kesedapan hidup.

PERBEDAAN KAIDAH HUKUM.

- dalam arti materil. Adalah aturan tingkah laku yang berupa norma tertulis maupun tidak tertulis yang sifatnya mengatur dan  menciptakan tata tertib, yang harus ditaati oleh masyarakat
- dalam arti formil, adalah merupakan kehendak ciptaan manusia tentang apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh, apa yang dilarang dan apa yang dianjurkan untuk dilakukan didalam bermasyarakat.
 Hukum mengandung 3 nilai dasar, yaitu:
  1. adil
  2. mamfaat
  3. kepastian.
 KONSEP HUKUM


  1. MASYARAKAT HUKUM, adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang mempunyai aturan sendiri, aturan meraka buat dan mereka sendiri mentaati aturan tersebut untuk mengatur tatkehidupan di masyarakat.
  2. SUBYEK HUKUM, adalah pendukung hak dan kewajiban, yang mendukung bisa dalam bentuk manusia dan badan hukum itu sendiri.
  3. CAKAP HUKUM, adalah suatu subjek hukum yang mempunyai wewenang untuk melakukan kewajiban hukum, dan memiliki hak atas sesuatu.
  4. PERBUATAN HUKUM, adalah suatu perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku.
  5. AKIBAT HUKUM, adalah akibat yang terjadi karena ada hubungan hukum, yang diatur oleh hukum.
  6. OBYEK HUKUM, adalah sesuatu yang berguna didalam subyek hukum, dandapat suatu pokok yang dilakukan oleh hubungan hukum( hak atau benda yang dikuasai).

PERBUATAN HUKUM
  1. PERSEGI SATU, menimbulkan hak dan kewajiban disatu pihak,                    contoh warisan
  2. PERSEGI DUA, menimbulkan hak dan kewajiban di duabelah pihak.         Contoh jual beli
  3. PERSEGI BANYAK, menimbulkan hak dan kewajiban dibanyak pihak.      Contoh , perjanjian disuatu perusahaan.

                                    HAK
  1. HAK MUTLAK, adlah hak yang diberikan kepada seseorang yang digunakan untuk suatu perbuatan hukum.                                                                      Hak tersebut dapat dipertahankan dan orang lain harus menghormati hak tersebut.
  2. HAK MISKI, adalah hak yang suatu hal, yang memberi wewenang kepada seseorang, untuk menuntut, agar orang lain memberi sesuatu, melakukan sesuatu, dan untuk tidak melakukan sesuatu. Contoh, hak azasi

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK.
            Adalah wewenang yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Hak merupakan tuntutan yang sah, agar orang lain bersikap seperti halnya hak itu sendiri.
Terjadinya suatu hak manakala terdapat suatu peristiwa hukum, bila termana terjadi peristiwa hukum maka timbulah atau terjadilah hak.
     Subyek hukum adalah merupakan perbuatan perbuatan subjek hukum.

Sebab-sebab timbulnya hak:
  1. karena adanya subyek hukum yang baru
  2. karena adanya perjanjian dikedua belah pihak
  3. karena adanya kerugian yang diderita oleh seseorang, akibat kelalaian orang lain
  4. kedaluwarsa yang bersifat akuisitif (acquisitief verjaring), yaitu yang dapat melahirkan kan hak bagi seseorang

 lenyap atau hilangnya suatu hak:
1.      pemegang hak meninggal dunia
2.      masa berlakunya telah habis, tidak diperpanjang
3.      telah diterimanya suatu benda, yang menjadi objek hak itu sendiri
4.      kedaluwarsa yang bersifat ekstingtif (extinctief verjaring), yaitu kedaluwarsa yang menghapuskan hak.. misal, seseorang mempunyai sebidang tanah yang ditelantarkan. Tanah itu kemudian selama 30 tahun dipelihara, digarap, dan dikuasai oleh orang lain dan orang lain itulah yang berhak atas tanah tersebut..

KEWAJIBAN.
           Adalah beban yang diberikan hukum kepada subyek hukum
Sebab-sebab timbulnya kewajiban:
1.      diperolehnya suatu hak yang dengan syarat dipenuhi suatu hak
2.      adanya perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak
3.      kesalahan seseorang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain
4.      telah menikmati hak-hak yang dimbangi kewajiban
5.      kedaluwarsa. Missal kewajiban baru karena ketelatan membayar pajak,  yaitu denda yang harus dibayar
lenyapnya kewajiban
1.      meninggalnya seseorang yang mempunyai kewajiban tanpa ada yang menggantikan.
2.      kewajiban yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
3.      Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
4.      kedaluwarsa ekstingtif (verjaring extinctief).
5.      kewajiban telah dialihkan atau beralih kepada lain pihak.
6.      diluar kemampuan manusia, sehingga manusia itu tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

                                                                                                                           
PENYALAH GUNAAN HAK .Penyalahan hak (misbruik van recht, abus de droit) dianggap telah terjadi manakala seseorang menggunakan haknya dengan cara bertentangan  dengaan tujuan untuk mana hak itu diberikan atau tidak sesuai dengan dengan haknaya.

TUJUAN HUKUM

Manusia dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan manusia.
 Tujuan hukum mempunyai 3 teori:
A.     TEORI ETIS,  dikemukakan oleh aristoteles, mengatakan, tujuan hukum adalah dalam rangka untuk mewujudkan suatu keadilan.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang  yang berhak menerimanya, dengan demikian adil tidak harus sama rata.
           Adil mempunyai dua sifat:
-         adil bersifat distributif, yaitu memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan prestasi kerja, atau jasa-jasa yang telah dilakukan.
-         Adil bersifat komutatif, yaitu setiap seseorang mendapatkan perlakuan yang sama , tidak dibedakan berdasrkan prestasinya. Missal jual-beli, sewa-menyewa. Didalam perdagangan komutatif sangat diutamakan.
B. TEORI ETILITAS, dikemukan oleh Jerriy Benthan,  yaitu agar hukum memberikan mamfaat, kepada sebanyak-banyaknya orang, memberikan kebahagian kepada sebanyak-banyak orang..    teori ini bersifat diskriminatif, karena mementingkan sebagian orang saja.
Adil merupakan alat untuk meyempurnakan hukum yang tidak adil.
C. TEORI GABUNGAN, menciptakan keadilan dan kebahagian bagi warga Negara
  
SUMBER-SUMBER HUKUM


  1. SUMBER HUKUM FORMIL
  1. perundang-undangan
  2. hukum tidak tertulis
  3. perjanjian/ traktat
  4. putusan hakim / jurispordensi
  5. doktrin/ ajaran hukum/ pendapat ahli hukum

  1. perundang-undangan.
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan yang mengikat dalam bentuknya tertulis. Yang dibuat oleh penguasa, serta dipertahankan oleh penguasa.( legislatif- pembuat peraturan).
Perundang-undangan dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang dilihat dari pembuatanya dan siapa yang membuat. Sedangkan dalam arti hukum materil adalah keputusan penguasa dilihat dari segi isi materi atau substansi yang mengikat secara umum.
Dilihat dari segi tingkatanya, perundang-undangan mempunyai tingkatan yaitu ada yang tinggi dan ada yang rendah.
                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                   
EXAMPLE:
                       UU 10  /   2004
-         UUDNRI 1945                  (tinggi)
-         UU/ perpu
-         PP
-         PERPRES
-         PERDA                              (rendah).

Mulai berlakunya suatu undang-undang:
  1. menurut tanggal yang ditetapkan, didalam perundang-undangan tersebut.
  2. jika tidak disebut tanggalnya, maka 30 hari setelah diundangkan
  3. saat diundangkan.
  4. dapat belaku surut, jika ditentukan dalam perundang-undangan tersebut
  5. akan ditentukan dengan peraturan lain.
(diundangkan/ disahkan sebagai peraturan).
Berakhir berlakunya perundang-undangan:
  1. lampau waktu yang telah ditentukan dalam perundang-undangan itu sendiri.
  2. karena suatu keadaan yang sudah tidak ada lagi, maka peraturan tidak berlaku lagi.
  3. dengan tegas dicabut oleh sipembuat atau peraturan yang lebih tinggi.
  4. diadakan peraturan yang baru yang setingkat, dan isinya bertentangan.

  1. Hukum tidak tertulis
  1. konvensi
konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yang mendampingi perundang-undangan , yang lahir timbul yang dipelihara dalam peraktek penyelenggaraan Negara.
       B.  hukum adat
Hukum adapt adalah hukum asli bangsa Indonesia, yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI. Yang disana-sini yang dipengaruhi hukum agama.
C. hukum kebiasaan
 Hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis, yang lahir dalam praktek-praktek hukum. Yang umumnya berasal dari hukum asing.

            Dari ketiga hukum tidak tertulis diatas, maka ada 3 ciri-ciri tertentu sebagai hukum tidak tertulis:
  1. secara materil, adanya perilaku  yang ajeg atau tetap dilakukan.
  2. Adanya kesadaran, bahwa perilaku tersebut perlu dilakukan, segai suatu hal yang wajib.
  3. Merupakan keadaan yang obyektif atau merupakan penegasan dari masyarakat maupun penyelenggara Negara.
     
  1. hukum perjanjian/traktat/treaty
A. pejanjian pada umumnya
perjanjian adalah perbuatan mengikatkan dirikepada pihak lain yang menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya Hak dan Kewajiban
perjanjian merupakan sumber Hukum sebagai Undang-Undang.
  1. traktat/ treaty
yaitu perjanjian yang diadakan antar Negara, yaitu perjanjian internasional. Yang berisi soal-soal politk. Missal pedamaian antar Negara( perjanjian Ekstradisi)
 traktat:
-         traktat Bilateral ( perjanjian dua Negara).
-         Traktat Multikateral (perjanjian sekelompok Negara)
-         Traktat Kolektif ( perjanjian semua Negara “PBB”).
Catatan.
Perjanjian maupun traktat  membentuk peraturan yang bersifat Konkrit dan khusus. Yaitu hanya berlaku hanya pada pihak yang membuat perjanjian.
  Sedangkan Undang- Undang membentuk peraturan ,yang bersifat Absrak  dan umum yang mengikat seluruh warga dan seluruh wilayah suatu Negara.

  1. Jurispordensi / putusan hakim
Yaitu kumpulan sistematis  dari putusan pengadilan yang bersifat tetap, yang digunakan sebagai dasar dan pedoman oleh Hakim dalam memutus Perkara yang sama, jika dalam perundang – undangan tidak mengatur.
Catatan,
      Putusan hakim bukan undang-undang, tetapi merupakan keputusan hukum oleh pengadilan dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu dengan menguatkan peraturan yang diikuti masyarakat, maupun menguatkan pandangan-pandangan masyarakat sehingga hakim, tidak hanya terikat kepada perundang-undangan, tetapi bisa juga berpedoman pada hukum yang ada pada masyarakat, bahkan hukum dalam masyarakat bisa mengalahkan perundang-undangan..

  1. doktrin/ pendapat para ahli hukum
dotrin yaitu pendapat atau ajaran hukum oleh pendapat ahli hukum yang beribawa sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat secara umum.
Jika dalam memutus suatu perkara, hakim tidak menemukan perjanjian, perundang-undangan, hukum tidak tertulis, atau jurispordensi, maka hakim hakim memetus berpedoman kepada doktrin( pendapat ahli)
  Jika doktrin juga tidak ditemukan maka hakim harus memutus berdasarkan keyakinan sendiri ( putusan hakim yang demikianlah yang disebut jurispordensi)
Mengapa demikian?... karena hakim tidak menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya dan hakim dianggap tau hukumnya.
 Dengan demikian apakah dalam memutus, hakim tidak sewenang-wenang?..tidak. karena putusan hakim, selalu dianggap benar, sekalipun putusan itu tidak benar, sampai kekuatan yang lebih tinggi membatalkanya.(recht judi cata pro uritatie hebetur).

B.SUMBER HUKUM MATERIL
 Yaitu sumber hukum yang dilihat dari berbagai macam:
  1. Arti Histories
hukum adalah segala sesuatu yang dapat memberi informasi, maupun sumber dari mana pembentuk hukum mengambil bahan, missal
a.                       batu bertulis
b.                      buku-buku
c.                       daun lontar
d.                      tembang-tembang. Dan sebagainya
  1. Arti Sosiologis
hukum selalu dihubumgkan dengan kebutuhan masyarakat.
  1. Arti Teologis/ theogratis
hukum berasal dari tuhan dan penguasa merupakan wakil dari tuhan
  1. Arti Kodrad
hukum dibuat berdasarkan fikiran sadar dari manusia.

BAB VII                                 SISTEM HUKUM

Sistem hukum adalah suatu tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan yang hidup yang secara keseluruhan terdiri dari  bagian-bagian yang berkaitan satu dengan yang lain dan tersusun menjadi suatu pola tertentu untuk mencapai suatu tujuan.
            Dalam kehidupan terdapat 4 sistem hukum, yaitu:
  1. Sistem hukum Eropa kontimental / Sipil Law
system ini hukum diwujudkan dalam bentuk peraturan tertulis [perundang-undangan]. Dan tersusun secara sistematis yang umumnya dibukukan[di kondifikasikan], atau kumpulan peraturan [kompilasi], dan mereka yakin dengan ditulis, akan ada kepastian hukum.
Sumber hukum utama dalam system hukum ini adalah perundang-undangan, tetapi ada hukum kebiasaan yang diakui, sepanjang tidak diatur dalam perundang-undangan.
  1. Sistem Hukum Anglo Saxson / Commun Law
sistem ini berkembang di amerika dan terutama di inggris yang dikenal dengan UnWritten Law. Sehingga sumber hukum utamanya adalah hukum tidak tertulis.
 Sumber hukum hukum utama Anglo Saxon:
-         Putusan Hakim [jurispordensi]
-         Kebiasan-kebiasan , maupun
-         Hukum Administrasi Negara [HAN].
  1. Sistem hukum Adat
Sistem ini hanya ada di Indonesia, dan sebagian cina, India dan jepang. Sistem hukum Adat bersumber kepada peraturan yang tidak tertulis yang berkembang dari dari kesadaran hukum masyarakat, yang berperan dalam melakukan system ini adalah pemuka Adat yang menjalankan dan mempertahankan hukum, sesuai dengan kepercayaan dan kehendak nenek moyang.
  1. Sistem Hukum Islam
Sistem ini berpedoman kepada 4 sumber, yaitu:
  1. Alquran “kitab suci islam”
  2. Al Hadits “perilaku dan cerita-cerita nabi muhhamad”
  3. Ij,ma “pendapat para ulama yang tidak diatur dalam hadits”
  4. Qiyas “analogi yaitu menyamakan peristiwa yang sekarang dengan pristiwa yang dulu”.
Hukum islam sengaja diturunkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan manusia. Dan hukum islam menganut keyakinan ajaran agama islam.



BAB VIII                    KLASIFIKASI HUKUM
                                       ( perbedaan hukum)
  1. Menurut Sumbernya
maka hukum dapat dibedakan menjadi
  1. Hukum Perundang-undangan
  2. Hukum Kebiasaan
  3. Hukum Perjanjian
  4. Putusan Hakim {jurispordensi}
  5. Doktrin/ traktat/ treaty

  1. Dilihat dari bentuknya

A.     Hukum Tertulis / wrriten law.

Dalam bentuk perundang-undangan.
  1. Dikondifikasikan
adalah pembukuan secara tertulis, jenis hukum tertentu kedalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
                                    Contoh:
-         BW / KUH Perdata
-         WVK/ KUH Dagang
-         WVS / KUH Pidana
  1. Hukum Tertulis diluar Kondifikasi
yaitu hukum yang tersebar didalam perundang-undangan.

B.     Hukum Tidak Tertulis

  1. Konvensi
  2. Hukum Adat
  3. Hukum Kebiasaan


3.   hukum menurut tempat atau wilayah berlakunya

  1. Hukum Nasional
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara, termasuk hukum yang berlaku di daerah [ hukum regional].
  1. Hukum Internasional
yaitu hukum yang berlaku dalam tingkat internasional, menyangkut hukum publik
  1. Hukum Asing
yaitu hukum yang berlaku di negara lain
  1. Hukum Gereja
yaitu hukum yang dibuat oleh orang-orang gereja. Untuk mengatur orang-orang yang ada digereja.

  1. hukum menurut waktu atau masa berlakunya.
    1. hukum masa lampau
            yaitu hukum yang sudah tidak dipakai [ sejarah]
    1. hukum masa sekarang  / ius constitum / hukum positif
                        yaitu hukum yang berlaku kini dan disini
    1. hukum masa yang akan datang / ius contituendum
    2. hukum alam
yaitu hukum yang berlaku untuk segala waktu dan segala bangsa yang sifatnya abadi. Yaitu tentang baik buruk
                        contoh
manusia selalu ingin menjadi baik dan meninggalkan yang buruk

  1. menurut  cara mempertahankan
  1. hukum materil
yaitu hukum yang mengatur kepentingan hubungan hukum serta hak-hak dan kewajiban
  1. hukum formil / hukum acara / adjectif law
yaitu yang mengatur tata cara mempertahankan hukum materil.
                        Contoh
-         KUHA Pidana
-         KUHA Perdata

  1. melihat dari segi sifat
    1. Hukum Yang Memaksa
Yaitu Hukum Yang mutlak, harus ditaati dan tidak boleh disimpangi
            Contoh;
Undang-Undang Perkawinan, pasal 6,
 Pekawinan itu harus didasarkan persetujuan keduabelah pihak.
            Dalam undang-undang ini mengatur didalam perkawinan, keduabelah pihak menyetujui pernikahaan tersebut, apabila sala seorang tidak setuju, maka perkawinan tidak dapat dilanjutkan.
    1. Hukum Yang Mengatur/ melengkapi
Yaitu hukum yang tidak mengikat secara mutlak
            Contoh:
UU Perkawinan, pasal  35
            Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta benda bersama.
Ketentuan ini baru mengikat jika, para pihak tidak membuat. perjanjian tersediri.
    1. Hukum Tidak Memaksa dan bukan pelengkap (dipositif)
UU Pekawinan, pasal 37.
            Jika perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama-sama diatur menurut hukumnya masing-masing.



  1. di lihat dari Wujudnya
  1. Hukum Obyektif
Yaitu hukum yang berlaku umum tidak terbatas golongan tertentu
  1. Hukum Subyektif (HAK)
Yaitu  merupakan hak seseorang, yang  lahir karena adanya Hukum Obyektif.

  1. menurut Luas Berlakunya
    1. Hukum Umum
Yaitu hukum yang berlaku untuk umum (setiap warga Negara)
            Contoh:
-KUHpidana
-KUHperdata
      b.  Hukum Khusus
yaitu hukum yang berlaku  untuk hal-hal tertentu saja atau golongan tertentu saja
contoh:
UU anti teroris
UU lalulintas
            Bagaimana hukum umum  bertentangan dengan hukum khusus?..........
Maka yang menang adalah hukum khusus
            Lex Specialis Derogat Legi Generale (hukum yang khusus akan mengalahkan hukum yang bersifat umum).

  1. dilihat dari segi isi
  1. Hukum Privat
Yaitu hukum yang  mengatur hubungan antara orang dengan orang. yaitu mengatur kepentingan perorangan.
-         Manusia dengan manusia
-         Manusia dengan badan hukum
-         Badan hukum dengan badan hukum
 catatan.
 Orang  adalah pembawa hak dan kewajiban, jadi orang disini bukan hanya berarti manusia,  badan hukum juga bisa disebut orangw.
 Subyek hukum :           =orang
-         manusia
-         badan hukum
 subyek hukum adalah  orang yang berupa subyek hukum
  1. Hukum Publik
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur, hubungan antara:
    1. Negara dengan Peralatan Negara. ( HAN, HTN)
    2. Negara  dengan Negara.  (Hukum Internasional)
    3. Negara dengan Warga Negara.  (Hukum Pidana)
    4. Hukum yang Mengatur orang yang berbeda kewarganegaraanya. ( Hukum Perdata Internasional)



  1. menurut tingkatanya / hierare

         UU 10 / 2004
-         UUD (45)
-         UU / perpu
-         PP
-         PERPRES
-         PERDA

Dari segi tingkatanya ADAGIUM
  1. Lex Superior Derogat Legi inforior ( hukum yang lebih tinggi dapat  menyaingkan hukum yang lebih rendah).
  2. Lex Posteriore Derogat Legi pririor ( hukum yang baru, meniadakan hukum yang lama)


BAB IX                                  PENEMUAN HUKUM
                                            Rechts Vinding/ Low Marking


Putusan Hakim (jurispurdensi) telah diakui sebagai sumber hukum formal, oleh karena itu hakim, merupakan pembentuk hukum.
Dalam tugasnya memutus suatu perkara, hakim harus menemukan hukumnya, terutama dari undang-undang (perundang-undangan) untuk menyelesaikan segala peristiwa hukum yang timbul secara konkrit.
      Aturan yang abstrak (Das Sailer)/ aturan yang seharusnya:
-         Mengambil Barang
-         Milik Orang Lain
-         Tanpa Izin
-         Untuk Dimiliki
dalam menerapkan hukum Sillogisme/ Dedukatif Sillogis
-         Mimis Mayor / Hukum
-         Mimis Minor / Peristiwa
-         Definisi / Kesimpulan


Catatan.
 Kegiatan Hakim:
  1. menerapkan hukum pada peristiwa yang konkrit, apabila hukumnya ada dan jelas.
  2. menemukan hukum, pada pristiwa konkrit, apabila:
    1. Hukumnya Tidak Ada
    2. Hukumnya Tidak Jelas

Kesimpulan,
            Kegiatan hukum yang kedua inilah yang dimaksud dengan penemuan hukum, karena hukum tidak bisa mencakup segala peristiwa didalam masyarakat.
Penemuan hukum adalah suatu Konkritisasi hukum yang absrak. Yang dikaitkan dengan peristiwa yang konkrit, atau secara sederhana penemuan hukum ialah kegiatan pembentukan hukum.

            Sistem Penemuan Hukum
  1. Penemuan Hukum Otonomi
Yaitu, penemuan hukum yamg dilakukan oleh hakim yang semata-mata berdasar pada hati nuraninya sendiri dan tanpa adanya pengaruh dari luar
  1. Penemuan Hukum Hiterenom
Yaitu, penemuan hukum yang dilakukan karma adanya faktor-faktor yang mempengaruhi dari luar dirinya (belajar dengan orang lain tentang keadaan disekitar).

            Metode Penemuan Hukum

  1. interpretasi / penafsiran
apabila hukumnya tidak jelas atau hukumnya tidak ada.
  1. Argumentasi
a.                  analogi
b.                  A contrairo
  1. fitie / fiksi
  2. konstruksi hukum

  1. interpretasi / penafsiran
  1. interpretasi gramatikal
yaitu penafsiran yang mendasar kepada arti perkataan dan susunan kata-kata dalam kalimat , menurut tata bahasa (grammar), dan kebiasaan yang dipakai sehari-hari., misal. “DI LARANG PARKIR” seharusnya semua dilarang parkir termasuk manusia,. Tetapi hakim harus menafsirkan dari kata-kata tersebut.
  1. interpretasi otentik / resmi
yaitu interpretasi yang ditemukan  dengan melihat didalam peraturan itu sendiri, yang biasanya dapat dilihat di pasal 1, atau penjelasan didalam suatu peraturan (undang-undang) yang dibuat pembentuk peraturan.
  1. interpretasi histories / sejarah
yaitu interpretasi dengan mempelajari sejarah terjadinya, peraturan, maksud, suasana, pedebatannya, berita acara dan sebagainya..
  1. interpretasi sitematis
yaitu penafsiran yang dihubungkan dengan keseluruhan sistem perundang-undangan yaitu denganmengkaitkan undang-undang yang sejenis.
  1. interpretasi nasional
yaitu penafsiran dengan cara menyesuaikan dengan istilah-istilah didalam hukum nasional Indonesia, yang biasanya berasal dari istilah-istilah hukum asing.
  1. interpretasi teologis / sosiologis
yaitu penafsiran kepada maksud dan tujuan peraturan tersebut.
  1. interpretasi ekstentif
yaitu penafsiran dengan memperluas arti didalam peraturan agar mencakup peristiwa yang sejenis.
  1. interpretasi restriktif
yaitu penafsiran dengan maksud membatasi  arti kata-kata dalam peraturan.
Misal. “kerugian” tidak termasuk yang tidak berwujud
  1. interpretasi komperatif
yaitu penafsiran dengan cara memebandingkan  dengan system hukum lain, yang biasanya disebut perbandingan hukum.
Misal. Mengenai “warisan”  hukum adat / hukum islam.
  1. intrpretasi tuturistik
yaitu penafsiran / menemukan hukum dengan mempelajari dan berpedoman kepada perundang- undangan yang masih dalam proses rancangan, atau belum disahkan.

  1. Agrumentasi

  1. analogi (argumentum peranalogin)
yaitu penemuan hukum oleh hakim  dengan menyamakan antara peristiwa konkrit , dengan kata-kata dalam peraturan  yang bersifat abstrak.
  1. A contrario (argumentum cruntario)
Yaitu penemuan hukum oleh hakim dengan cara mengambil perlawanan pengertian kata-kata dalam suatu peraturan, yang biasa dikenal pengingkaran pengertian,
Cotoh. Masa idah,  hanya diatur untuk perempuan, sedangkan laki-laki tidak.  Itu diatur dalam undang-undang perkawinan pasal 39 uu. 1 / 74

  1. Fictie / fiksi

Yaitu penemuan hukum oleh hakim dengan cara, membuat suatu pernyataan yang sebenarnya tidak benar dianggap benar, atau sebaliknya yang benar diangap tidak benar..
Misal . badan hukum dianggap sebagai orang, padahal yang disebut orang itu adalah manusia, lalu kenapa?... , karena badan hukum itu mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum bukan orang , tetapi dianggap orang, itulah yang disebut tidak benar dianggap benar.
Sedangkan yang benar dianggap tidak benar yaitu CV (comanditer venatsihap).
CV dijalankan oleh pelaksana saja, sedangkan yang punya modal (comanditer) tidak ikut serta didalan pelaksanaan CV tersebut.
  1.  konstuksi hukum
yaitu penemuan hukum oleh hakim dengan cara membentuk pengertian hukum, yaitu dengan :
  1. merumuskan GENnya (induknya) dari suatu aturan
  2. mencari perbedaan diantara spesies.
Asas koop break gen hurr (jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa)
Jual-beli = peralihan hak/.
-         jual-beli
-         tukar-menukar
-         warisan
-         hibah, dll..

keterangan.
    Karena jual-beli, hibah, tukar-menukar, warisan sama-sama mempunyai  suatu genus(GEN), yaitu peralihan hak, maka menarik dari konstruksi tersebut, hibah, warisan, jual-beli, tukar-menukar tidak memutuskan sewa-menyewa.

            Penemuan hukum oleh hakim sebagai pengisi kekosongan hukum, apabila menghadapi perkara (peristiwa konkrit), tidak menemukan hukumnya, bahkan dalam hal demikian hakim wajib menemukan atau mencari hukumnya sendiri, karena hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada, dan hakim dianggap tau hukumnya.
            Dalam menerapkan hukum sering hakim, juga menemukan adanya pertentangan antara sumber hukum,
  1. pertentangan antara undang-undang dengan peraturan lebih tinggi , maka asanya let superior derugat legi imperior
  2. pertentangan antara undang-undang baru dengan yang lama,. Asanya
  3.  lex pastorior derugat lagi apririor
  4. pertentangan antara hukum yang umum dengan hukum yang khusus . asanya
  5.  lex spesialis  derogat legi generagius
  6. pertentangan antara perundang-undangan  dengan putusan pengadilan /keputusan hakim. Asanya res yudicate pro veretate hebetur
  7. petentangan antara perundang-undangan dengan hukum kebiasaan asanya jika undang-undangnya bersifat memaksa, maka undang-undang yang menang, tapi jika undang-undang bersifat sebagai pelengkap, maka hukum kebiasaan yang menang.
  8. Bagaimana jika didalam perundang-undangan tidak diatur mengenai diperbolehkan atau dilarang, dalam hal demikian maka hakim melakukan konstruksi hukum.
BAB X
                                    TEORI-TEORI HUKUM
                             (Mazab Ilmu Pengetahuan Hukum)

            Mengapa hukum itu ada?....
            Mengapa hukum itu ditaati?....

1. Teori Hukum Yunani Romawi       (Arestoteles).
            Menurut teori ini hukum itu merupakan penjelmaan akal, yang bebas dari nafsu-nafsu akal yang akan memerintah  dan bukan nafsu orang-orang yang menjalankan pemerintah.
Dengan demikian hukum bisa lunak dan bisa juga keras bahkan dapat menyimpang dari keadilan, oleh karena itu harus dikembalikan dengan Equity (kewajaran atau keadilan). Yaitu meluruskan hukum dengan menangani perkara-perkara secara kasuistis (perkasus).
 Menurut teori ini konsepp keadilan ada 2, yaitu:
  1. Keadilan Distributif
Yaitu keadilan dalam pembagian barang dan kehormatan sesuai tempat masing-  masing dalam masyarakat, hukum menghendaki agar orang yang mempunyai kedudukan yang sama, harus memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  1. Keadilan Korektif
Yaitu keadilan yang harus terukur dalam menjalankan hukum sehari-hari, yaitu mempunyai setandar yang umum guna memperbaiki konsekuensi dari tindakan orang-orang dalam hubungan dengan orang lain.
Contoh;
Pidana (hukuman) adalah untuk memperbaiki akibat kejahatan.
Perdata (ganti-rugi) adalah untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara salah.

2. Teori Hukum Alam        ( Thomas Aquinas)
            Teori ini mengajarkan bahwa hukum yang berlaku atas penetapan penguasa yang selalu dikaitkan dengan pandangan manusia tentang baik buruk yang disebut dengan hukum alam. Hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang yang berfikiran sehat , dirasakan sebagai yang selaras dengan kodrad alam.
Manusia membuat peraturan sesuai dengan kodrad alam yang abadi, universal, berlaku dimana saja dan sepanjang masa.  Dengan demikian manusia mentaati hukum karena demi kebaikan sesuai dengan kodrad alam menurut teori hukum alam.
Hukum alam memberikan petunjuk umum  sebagai asas-asas hukum, yaitu:
  1. Yang baik dilakukan dan yang jelek ditinggalkan
  2. Bertindak menurut fikiran sehat
  3. Cintai sesamamu seperti mencintai diri-sendiri.

3. Teori Positifisme      (Austin)
Menurut teori ini,
  1. Hukum adalah perintah
  2. Hukum disusun berdasarkan konsep-konsep
  3. Keputusan hukum dirumuskan dari peraturan-peraturan yang ada
  4. Hukuman bukan didasarkan kepada moral, tetapi ditegakan berdasarkan rasio dan pembuktian
  5. Hukum yang diundangkan, dipisahkan dengan hukum yang seharusnya.
 Menurut Austin bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan suatu Negara, sehingga hukum adalah perintah kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu Negara.

            4. Teori Utilistis / Utilitarialisme      (Jerremy Benthan)
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk melayani kebahagian sebesar-besarnya bagi banyak orang.
Kesimpulan:
            Menurut teori ini:
  1. Standar keadilan didasarkan kepada kemamfaatan
  2. Hakekat keadilan adalah untuk kesejahteraan umat

5. Teori Hukum Murni      (Hans Kelsen)

            Menurut teori ini hukum hanya dilihat sebagai hukum positif, yaitu hukum yang hanya mempelajari apa yang berlaku dan tidak mempersoalkan hukum yang seharusnya.
Dalam teori ini mempunyai konsep keadilan, yaitu:
1). Keadilan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum, karena didalam hukum keadilan hanyalah konsep ideal yamgirasional(tidak masuk akal).
2). Keadilan itu memang ada, tetapi batasanya tidak jelas sehingga menimbulkan Kontradeksi/ pertentangan, karena tidak akan lepas dari kehendak manusia.
3). Sehingga yang nampak hanyalah kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan. Siapa yang kepentingannya tepenuhi, akan merasa ada keadilan.

         6. Teori Historis                        (Von Savigni)

Menurut teori ini:
1). Hakekat hukum adalah cerminan jiwa rakyat.
2). Hukum tumbuh dan kuat bersama pertumbuhan rakyat.
3). Hukum ditemukan didalam masyarakat sehingga menolak teori hukum alam                                                         yang selalu mengagung-ngagungkan akal( rasio).
4). Hukum juga perlu meperhatikan masa lampau sehingga hukum yang bersifat Kondifiksi (dibukukan) akan bertentangan dengan keinginan manusia.
5). Aliran ini lebih percaya kepada ahli hukum, daripada pembentuk hukum.
Kesimpulan,
            Dengan demikian menurut teori ini agar hukum berfungsi secara tepat , maka harus diamati secara menyeluruh. Apa yang terjadi didalam masyarkat, tidak hanya terhadap lembaganya tetapi juga tehadap sejarahnya.

            7. Teori Sosiologi       (Aguste Comte)

1). Pada abad modern banyak problem-problem baru, dan Negara mulai mencampuri urusan masyarakat bahkan berperan mengatur urusan masyarakat dan urusan pribadi.
Contoh>
RT, RT sebenarnya bukanlah termasuk dalam struktur kenegaraan (RT bukan buatan Negara) tetapi RT adalah keinginan sekelompok masyarakat, yang dipakai guna mengatur rukunnya keluarga-keluarga yang ada dikelompok tersebut. Tetapi saat ini RT dimamfaatka pemerintah untuk ikut andil didalam urusan kepemerintahan. (Negara mengatur urusan masyarakat).
UU perkawinan. Perkawinan sebenarnya merupakan hak azasi manusia, akan tetapi pemerintah ikut mengatur urusan pribadi seseorang, yaitu perkawinan dinyatakan sah, setelah didaftakan ke KUA. (Pemerintah mengatur urusan pribadi warganya).
2). Hukum dilihat sebagai fenomena yang berhubungan dengan fenomena social lainnya.

8.Teori Theokrasi

Menurut teori ini hukum berasal dari tuhan, yang ditulis dalam kitab-kitab suci, yang diwajibkan kepada manusia untuk mentaatinya, sehingga penguasa menetapkan hukum dianggap sebagai wakil tuhan. Dengan demikian rakyat mentaati hukum, berarti mentaati perintah tuhan.

9. Teori Kedaulatan Rakyat             (Rousseau)

Menurut teori ini hukum adalah kemauan rakyat, yang telah mereka serahkan kepada Negara,  Negara yang telah dibentuk yang diberi tugas mebentuk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat.
                        Rasionya,
Negara bersandar kepada kemauan rakyat, sehingga semua peraturan adalah penjelmaan kemakmuran rakyat. rakyat menyerahkan kedaulantan kepada Negara sekaligus berjanji akan mentaati segala peraturan Negara..

            10. Teori Keseimbangan       ( Kranenburg)

Menurut teori ini hukum adalah kenyataan dari kesadaran hukum masyarakat , yang didasarkan kepada rasa keadilan masyarakat, kemudian mempunyai mamfaat adanya kepastian . inilah hukum yang ideal (hukum yang dicita-citakan).

BAB XI
                                    KEKUASAAN KEHAKIMAN

            Jatuh pada pasal 24 UUDNRI 1945, yang sudah diamandemen.
    1. kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
    2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA), dan badan hukum peradilan yang ada dibawahnya dalam:
a.                   linkungan peradilan umum
b.                  lingkungan peradilan militer
c.                   lingkungan peradilan tata usaha Negara  dan
d.                  lingkungan peradilan agama dan juga oleh sebuah mahkamah konstitusi
    1. fungsi-fungsi badan-badan peradilan, susunan, kedudukan, dan keanggotaan yang diatur dengan undang-undang.

UU 4 /2004 , TETANG KEKUASAAN KEHAKIMAN, asas-asas didalam kekuasaan kehakiman, yaitu:
  1. Bebas dari campur tangan pihak kedua.
a.                       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campurtangan pihak luar kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan.
b.                      Kebebasan merupakan sifat bawaan setiap peradilan, namun kebebasan dipengaruhi oleh system pemerintahan Negara.
c.                       Kebebasan peradilan adalah kebebasan kewenangan YUDIDCIEEL (kehakiman).
d.                      Kebebasan kehakiman tersebut. Di Indonesia  tidak mutlak, karena dalam menegakan hukum dan keadilan di Indonesia, berdasar kepada pancasila, yaitu dengan:
-. Menafsirkan hukum
-. Mencari dasar hukum
-. Mencari asas-asa hukum
Putusan harus mencerminkan perasaan keadilan bangsa atau rakyat Indonesia.

  1. Obyektif
Yaitu hakim tidak boleh memihak dalam memutus suatu perkara, karena itu untuk menjamin obyektifitas. Maka pihak yang diadili dapat mengajukan keberatan disertai alas an-alasannya, yang biasa disebut dengan REQUSATIE (hak ingkar).
Contoh:
  1. Ada hubungan keluarga sedarah sampai derajad ketiga, atau semenda dengan hakim. Jaksa, penasehat hukum maupun panitra.
  2. Perkara yang diadili menyangkut hakim sendiri.
  3. Perkara yang menyangkut istri atau keluarga hakim, karena tidak mungkin seseoarang menjadi hakim yang baik atas kasusnya sendiri.
  4. Dalam hal yang demikian maka hakim, wajib mengundurkan diri.

LINGKUP PERADILAN

  1. Peradilan Umum
yaitu peradilan bagi rakyat pada umumnya baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Perdata= hubungan hukum dengan orang
Pidana= pelanggaran, kejahatan

  1. Peradilan Khusus
yaitu mengadili golongan perkara atau golongan rakyat tertentu.
Contoh:
  1. Peradilan agama yaitu golongan perkara
  2. Peradilan militer yairu golongan militer
  3. Peradilan tata usaha Negara, dan kemungkinan ada peradilan spesialis lainnya.
Misal,
-. Arbitrase (perwasitan)
-. Mahkamah pelayaran
-. Pemutusan hubungan kerja (PHI)
-. Komisi urusan perumahan…
GBR . BAGAN BADAN PERADILAN DI INDONESIAOval: MA                                                      

Peradilan Kasasi
Peradilan banding
PT
PTA
Mahmil (PT mil)
PTNN

Peradilan TK 1
PN
PA
Mahmil (Peradilan Militer)
PTUN
PHI
MP
KUP
Abitrase
Peradilan         Peradilan khusus                                              spesial
umum

















 














Peradilan tingkat 1
Tugas dan kewenangan perdilan tingkat 1 yaitu mengadilkan semua perkara (perdata,pidana, tata usaha untuk semua golongan penduduk)yang diadili diperadilan meliter yaitu kapten kebawah.

Tugas wewenang peradilan banding .:
  1. Memutus sengketa wewenang yurisdksi perdilan tingkat 1
  2.  Memberikan putusan banding  bisa mengutkan putusan pengadilan tingkatan 1 bisa membatalkan bisa mengambil putusan sendiri.
  3. Mengkoordinir  pengadilan tinggi wilayahnya..
  4. Mengawasi jalannya peradilan di wilayahnya.
  5. Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim.
  6. Memberi peringatan, tegoran dan petujuk kepada hakim.
  7. Menilai kecakapan para hakim dalam mnyelesaikan perkara.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
  1. Memutus Sengketa Yurisdiksi, antara
a.                   Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tinggi yang berbeda
b.                  Sesama Pengadilan Tinggi
c.                   Pengadilan Tinggi dan Nengadilan Negeri
d.                  Peradilan Sipil dan Peradilan Militer
  1. Memberi kasasi (putusan kasasi) yang dapat menguatatkan, membatalkan, atau mengambil putusan sendiri
  2. Melakukan pengawasan tertinggi jalannya peradilan
  3. Memberi pertimbangan dan nasehat kepada presiden dibidang yudikatif
  4. Menguji secara materil , peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Terhadap undang-undang

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
  1. Mengadili pada tingkat 1dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  5. Wajib memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat, mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.

Keanggotan Mahkamah Konstitusi

  1. Hakim mahkamah konstitusi berjumlah 9 orang, di tetapkan oleh presiden, yaitu 3 orang oleh MA,3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden
  2. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  3. Pengangkatan dan penghentian keanggotaan mahkamah konstitusi , diatur dengan undang-undang

Komisi Yudicial

  1. Komisi yudisiel, bersifst mandiri yang berwenang mengusulkan dan mengangkat hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan keluhuran martabat serta prilaku hakim
  2. Anggota komisi yudisiel diangkat dan diberhentikan oleh presiden  dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
  3. Susunan dan kedudukan serta keanggotan komisi yudisiel ditetapkan dengan undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar