KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU
S U R A T D A K W A A N
-----------------------------------------------------------------
NOMOR : REG.PERK.PDM-158/BKLU/02/2009
A.
IDENTITAS TERSANGKA.
Nama : OGOH-OGOH
Tempat/Tgl. Lahir : Seluma, 19 September 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Security di PT ADIBUKAL
Alamat :
Jl. Selatan Rt. 10
Rw. 05 Kel. Purwodadi Kec. bukal area Bengkulu
B.
PENAHANAN
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2009 s/d 29 Januari 2009.
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2009 s/d 11 Maret
2009.
C.
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa OGOH-OGOH BIN LUBAK pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2009 sekira jam 16.00 WIB
atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2009 bertempat di simpang
5 Kelurahan Penurunan Bengkulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang
termasuk dalam daerha hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak dan melawan
hukum, menananm, memlihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan,
atau menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Pada waktu dan
tersebut diatas petugas Ditnarkoba Polda Bengkulu telah melakukan penangkapan
dan penggeladahan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket ganja yang dibungkus
dalam kotak rokok class mild yang ditemukan dalam kantong belakang celanan
jeans yang dipakai oleh terdakwa. Dan setelah dilakukan penimbangan oleh Perum
Pegadaian cabang Bengkulu yang dituangkan dalam Berita Acara penimbangan Nomor
:280/Isln.02130/2009 tanggal 03 Desember 2009 bahwa 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan
kertas pavir tersebut beratya 7,2 gram, dimana terdakwa mendapatkan ganja
tersebut dari Saudara Randy (DPO) sebanyak 2 (dua) paket ganja dengan harga Rp.
200.000,-, sedangkan terdakwa mempunyai dalam persedian, memiliki, menyimpan
dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja
tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenanag, kemudian terdakwa di bawa
ke Polda Bengkulu beserta barang bukti.
---------- Berdasarkan
Berita Acara Pengujian Barang Bukti dari Balai POM nomor : PO.07.08.981.03.04
tanggal 05 Desember 2009 bahwa branag bukti yag disita dari terdakwa berupa
:Batang, daun, biji kering, setalah dilakukan melalui Laboratorium adalah Narkotika
Golongan I menurut UU nomor 22 Tahun 1997.
---------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997.
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa OGOH-OGOH BIN LUBAK pada
hari Rabu tanggal 25 Februari 2010 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu dalam bulan Februari 2010 bertempat di simpang 5 Kelurahan Penurunan
Bengkulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerha
hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak dan melawan hukum, menananm,
memlihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai
Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
----------- Pada
awalnya terdakwa mau menjemput pacarnya di Pertokoan Suprapto karena pacar
terdakwa belum juga muncul, terdakwa menelpon Randy (DPO) menayakan ganja dan
memesan 2 (dua) paket ganja, kemudian sdr.Randy menemui terdakwa di simpang 5
dan memberikan paket ganja tersebut dengan menerima uang hasil pembelian ebesar
Rp. 200.000,-. Kemudian terdakwa menghisap 1 (satu) paket ganja yang dilinting
menjadi 2 linting setelah dihisap dirasakan fly, selera makan banyak, tidur
nyenyak dan setelah menghisap sisanya dimasukan kedalam kotak rokok class mild
dan dimasukan di saku jeans. Sedangkan terdakwa menggunakan Narkotika Gologan I
bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pejabat berwenang, kemudian terdakwa
dibawa ke Polda Bengkulu beserta barang bukti.
---------- Berdasarkan Berita Acara Pengujian Barang
Bukti dari Balai POM nomor : PO.07.08.981.03.04 tanggal 05 Desember 2009 bahwa
branag bukti yag disita dari terdakwa berupa :Batang, daun, biji kering,
setalah dilakukan melalui Laboratorium adalah Narkotika Golongan I menurut UU
nomor 22 Tahun 1997.
------------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
dr. Desi,Sp.b Dokter pada bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu,
tanggal 26 Desember 2009 terhadap urine terdakwa disimpulkan bahwa ditemukan
kandungan zat golongan THC MARIJUANA (Narkotika Golongan 1).
---------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997.
Bengkulu, 20
Februari 2011
Jaksa Penuntut Umum
I ketut adi wijaya , SH.
-------------------------------------
Jaksa Muda Nip. B1A108004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar