Selasa, 05 April 2011

PANCASILA



                           RELEVANSI PENDIDIKAN PANCASILA
                                      DI PERGURUAN TINGGI

  1. Pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia, termasuk mahasiswa.
  2. Pendidikan di perguruan tinggi lebih bersifat kognetik [pengajaran], sehingga di khawatirkan mahasiswa yang kehilangan jati dirinya.
  3. Mahasiswa sebagai harapan bangsa, perlu diberi mata kuliah yang bersifat attertif  [skala sikap], agar menjadi sarjana yang memiliki sikap yang setia kepada Negara, bersifat patriotik dan memiliki moral, untuk menggalang persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKNI.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
  1. Agar mahasiswa bertakwa kepada tuhan yang maha esa
  2. Berjiwa sesuai nilai-nilai pancasila, memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kepentingan nasional dan bela Negara.
  3. Memiliki wawasan sejarah bangsa, sehingga memiliki rasa cinta tanah air, rela berkorban, menggalang persatuan bersama-sama membela Negara.
  4. Memiliki wawasan yang kopehensif
  5. Mengangkat kesetiaan dan kebanggaan, sebagai warga Negara, karena pancasila sebagai falsafah bangsa, yaitu:
-. Sebagai Pandangan Hidup.
-. Sebagai Dasar Negara
-. Sebagai Ideologi [ cita-cita] Negara

PROSES PERUMUSAN PANCASILA
  1. pada tanggal 1 juli 1945, dalam siding BPUPK yang pertama, dalam pidato soekarno lahirlah istilah pancasila.
  2. pada tanggal 22 juni 1949, panitia 9 menghasilkan rumusan asas dan dasar Negara yang oleh MOH.YAMMIN, diberi nama piagam Jakarta.
  3. pada sidang BPUPK 9 , 16 JULI menghasilkan dua hal:
a.       Rencana pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia.
b.      Rencana Proklamasi
  1. pada tanggal 7 agustus 1945, dibentuk PPKI untuk menetapkan UUDNRI
  2. 17 agustus 1945, Indonesia merdeka
  3. 18 agustus 1945, PPKI sidang
a.       menetapkan UUDNRI
b.      Memilih/ mengangkat soekarno sebagai presiden, dan moh hatta sebagai wapres
c.       Sebelum MPR  terbentuk, tugas PRESIDEN dibantu badan pekerja pembantu Negara Indonesia [BPKNI]
DIDALAM pembukaan UUDNRI, yang disahkan 18/8/1945 terhadap rumusan dasar Negara yang secara yuslite[di sahkan], pada tanggal 18/8/1945, dengan demikian , secara resmi pancasila lahir sebagai dasar Negara pada tanggal 18/8/1945


                                    PENGERTIAN HUKUM DASAR
-. UUD
-. UUD 45
-. SIFAT DAN FUNGSI UUD 45

Konstitusi = hukum dasar
-. Tertulis                      = UUD [UUD 45]
-. Tidak tertulis =KONVENSI

HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
KONVENSI.
            Syarat-syarat konvensi:
  1. Hukum tidak tertulis, yang lahir dan dipelihara dalam praktek –praktek kenegaraan.
  2. Sebagai pelengkap dan pengisi kekeosongan, jika UUD tertulis tidak mengatur
  3. Tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
  4. Konvensi kehilangan fungsi jika, sudah dibuat secara tertulis
  5. Konvensi mengikuti semua perundang-undangan.

Pengertian UUD 45
-         Sebelum diamandemen.
UUD 1945 adalah Serangkaian Naskah, yang terdiri dari:
-IV alenia
-batang tubuh UUD 1945
-XVI bab
-37 pasal
-IV PS. AP
-2 ayat AT
- Penjelasan                              ALL 75 BUTIR

-. Sesudah diamandemen
UUD 1945, Serangkaian naskah yand terdiri dari;
-. Pembukaan UUD 45
 [IV alenia]
-.pasal-pasal UUD 45:
XVI BAB
37 pasal
III pasal peraturan peralihan
II PS .AT                                             ALL 199 butir




                                                                                                                       

 SIFAT DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR 1945
SIFAT:
  1. Mengikat pemerintah, lembaga-lembaga, badan-badan, warga Negara Indonesia dan penduduk
  2. Adalah supel, yaitu mengikuti dinamika, warga Negara, rakyat, agar tidak ketinggalan zaman.
FUNSI:
  1. Sebagai hukum tertinggi di Indonesia yang akan memberikan pedoman, kepada hukum-hukum dibawahnya
  2. Sebagai alat control apakah hukum yang ada dibawahnya telah sesuai dengan UUD
  3. URUTAN PERUNDANG- UNDANGAN RI
-         TAP MPRS XX / 1966
UUD 1945
TAP MPR
UU /perpu
PERPU
KEPRES.

      -. TAB MPR III / 2000
           UUD 1945
            UU
            PERPU
            PP
            KEPRES
            PERDA
           
       -. UU 10 / 2004
            UUD 1945
            UU/ perpu
            PERPRES
            PERDA.

POKOK-POKOK FIKIRAN DIDALAM UUD 45

    1. Negara, melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, berdasarkan persatuan.
    2. Negara, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    3. Negara, yang Berkedaulatan Rakyat berdasar Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan.
    4. Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.




GERAK PELAKSANAAN UUDNRI 1945
    1. kurun waktu 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
  1. Undang-undang dasar 1945, yang disahkan 18 agustus 1945. berlaku untuk rakyat dan seluruh wilayah Republik Indonesia, semua yang ada diwilayah tersebut terikat
  2. Undang-Undang Dasar 1945, masih bersifat sementara
  3. Pada tahun 1946 terjadi perubahan system, yaitu perubahan system dari Presidensill ke parlementer sehingga kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

    1. Tahun 1949.
Yaitu Belanda mengakui kedaulatan RIS karena itu, dibentuk Negara RIS , sedangkan Undang-Undang dirubah menjadi Undang-Undang Konstitusi RIS. Dizaman RIS pancasila masih menjadi dasar Negara,  tetapi bagian daerah RI yang beribu kota dijogyakarta.
Waktu itu yang menjadi presiden RI, mr Asamat, sedangkan soekarno menjadi presiden RIS.
RIS hidup selama delapan bulan

    1. 17 Agustus 1950
Kembali kenegara kesatuan, tetapi saat itu keadaan darurat, sehingga UUD saat itu menjadi UUD sementara parlementer.
5 juli 1959, DEKRIT PRESIDEN,  saat ini kita kembali ke undang-undang dasar secara utuh.
Pemilu pertama 1950
            -DPR dipilih melalui partai
5 JULI 1959, UUD sudah tetap, tetapi perjalanannya tidak baik karena banyak penyimpang-penyimpangan;
-. GBHN Permanen/ Manipol
-. Manipol sebagai GBHN Permanent
-. Presiden seumur hidup
-. Presiden membubarkan DPR
            Karena  Soekarno memegang kekuasaan  luar biasa politik-politik mati, dengan demikian lahirlah PKI (partai komunis Indonesia)
                        -. GESTAPU (gerakan 30 september)
                        -. GESTOK (gerakan pemberantasan SPKI)
-. Supersemar (lahirlah orde baru)
-. Lahirlah zaman reformasi ( mengubah UUD/ DIAMANDEMEN 2002








                        PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Sebagai pandangan hidup pancasila selalu melandasi, tata kehidupan bangsa Indonesia ‘ yaitu:
  1. Adanya keyakinan bahwa tuhan sebagai PENGAYOM dan tempat menaruh harapan yang tercantum dalam asas-asas keagamaan
  2. Adanya asas KEKELUARGAAN  yaitu cinta kebersamaan dalam keluarga dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara ( kebersamaan dibutuhkan pengorbanan / mengalah)
  3. Kegiatan bersama diputuskan secara musyawarah mufakat, meski dalam perbedaan tetap mengutamakan kebersamaaan
  4. Kepentingan bersama merupakan tanggung jawab bersama yang dipenuhi dengan asas gotong royong
  5. Adanya asas tenggang rasa yaitu saling menghargai:
-. Perbedaan
-. Hak
-. Pendapat dan
-. Keyakinan orang lain demi kesatuan dan keharmonisan hidup bersama.

Kesimpulan
            Semua ini merupakan pegangan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam keluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila terdapat didalam pembukaan UUD 45, sehingga kedudukan sebagai dasar Negara secara YuridisKonstitusional sekaligus pancasila menjadi Norma Dasar yang bersifat yang bersifat Emperatif, yaitu mengikat dan memaksa semua pihak.
 Mengikat:
-. Melaksanakan
-. Mewariskan
-. Mengembangkan
-. Melestarikan
            Bahkan pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Sedangkan nilai-nilai filosofisnya berada didalam pembukaan UUD 45, daan dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 45.
            Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Sebagai ideologi Negara, maka pancasila merupakan seperangkat nilai, ide, citc-cita serta pedoman dalam kehidupan nasional yang meliputi:
  1. Kepemimpinan
  2. Kekuasaan
  3. Kelembagaan
  4. Kesejahteraan.

Pandangan integralistik
Negara yang integralistik menurut pancasila.
 Yaitu adanya asas dan nilai kekeluargaan yang berisi kebulatan dan keutuhan dalam jiwa bangsa Indonesia, dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional seperti tercantum didalam pembukaan undang-undang dasar 45.

Dasar Kesatuan Sila-sila Pancasila

Siapa yang berpancasila itu?...... Manusia.
Dengan demikian manusialah yang menjadi dasar sila-sila pancasila, denagan kata lain di dalam pancasila tersimpul hal-hal yang mutlak tentang manusia.
Apa yang merupakan persoalan yang mutlak dari manusia itu?.......
  1. dilihat dari susunannya, maka manusia terdiri dari dua unsur, yaitu:
a.       Unsur Raga
b.      Unsur Jiwa
kedua unsur tersebut tidak berdiri sendiri tetapi merupakan satu-kesatuan yang tidak mungkin di pisahkan, keduanya merupakan satu keutuhan yang terdiri dari 2 unsur pokok yang disebut monodualis.
  1. ditinjau dari aspek sifat,  maka manusia
a.                   Mahluk Individu
b.                  Mahluk Sosial
Manusia mempunyai kebutuhan individu, namun tidak bisa memenuhinya secara mutlak, melainkan butuh  hidup dalam suasana sosial, yaitu hidup bersama dengan orang lain.
            Dengan demikian, manusia memenuhi kebutuhan individu sekaligus memenuhi kebutuhan kebutuhan sosial,  tidak mungkin memenuhi kebutuhan kehidupan individu atau sosial saja.
Dua sifat ini  juga mencerminkan suatu mahluk yang Monodualis.
  1. ditinjau dari segi kedudukannya, manusia :
a.       Sebagai mahluk yang berdiri sendiri
b.      Sebagai mahluk hamba tuhan
            Sebagai mahluk yang berdiri sendiri, manusia mampu mengatasi persoalan disekitarnya, namun sangat terbatas, baik dibatasi kenyataan  dari diri-sendiri atau luar diri.
Misal,
Mengenai perwujutannya, garis keturunan kehidupan dan sebagainya
 Ini semua menunjukan adanya kenyataan diluar diri manusia sehingga kehidupan manusia juga dituntukan kemauan diluar  manusia yaitu tuhan.

Keterangan
            Manusia yang Monodualis inilah yang menjadi dasar falsafah dari pancasila, unsur-unsur serba dua yang dimiliki manusia adalah hal yang mutlak pada manusia.










Pelaksanaan Pancasila

  1. pelaksanaan secara Obyektif
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, karena itu melaksanakan pancasila secara obyektif adalah mentaati segala peraturan negara.
  1. pelaksanaan pancasila secara Subyektif
Pelaksanaan secara individu, yaitu menjaga keseimbangan antara unsure rohaniah dan jasmaniah sehingga hidupnya mencapai derajad kesadaran hukum dan kesadaran moral yang tercermin dalam tingkah laku manusia Indonesia.

Pelestarian Pancasila

Mengapa pancasila perlu dilestarikan?...........
  1. UUD 45 yang didalamnya terdapat pancasila terbukti dapat menjamin stabilitas pemerintahan
  2. Nilai-nilai UUD 45 memberikan dasar dan arah kehidupan bangsa Indonesia sehingga tidak boleh diubah bahkan harus dijaga kemurniannya.
  3. Nilai pancasila dalam UUD 45 merupakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia
  4. Prinsip dalam UUD 45 adalah mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
  5. Adanya percobaan untuk menyelengkan UUD 45
  6. Adanya tekad bangsa Indonesia untuk melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar 45 secara murni dan konsekuen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar